Kalau suatu perkara sudah disepakati para ulama, maka itu tidak bisa ditolak dan harus diterima. Sebab, ijmak (kesepakatan para ulama) adalah dalil yang disepakati dalam
Kalau suatu perkara sudah disepakati para ulama, maka itu tidak bisa ditolak dan harus diterima. Sebab, ijmak (kesepakatan para ulama) adalah dalil yang disepakati dalam