“Memecahkan tulang orang yang sudah mati sama seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Hadis ini menunjukkan bahwa
“Memecahkan tulang orang yang sudah mati sama seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Hadis ini menunjukkan bahwa