Menikah dengan seseorang yang diharamkan karena senasab, mushaharah (hubungan kekeluargaan karena ikatan pernikahan), dan sepersusuan. Dan itu telah disebutkan dengan jelas dalam surat An-Nisa
Menikah dengan seseorang yang diharamkan karena senasab, mushaharah (hubungan kekeluargaan karena ikatan pernikahan), dan sepersusuan. Dan itu telah disebutkan dengan jelas dalam surat An-Nisa