Seorang pria telah meminang seorang wanita. Beberapa hari kemudian, pinangan tersebut dibatalkan oleh si pria atau wanita atau walinya. Apa hukumnya? Imam Ibnu Qudamah berkata:
Seorang pria telah meminang seorang wanita. Beberapa hari kemudian, pinangan tersebut dibatalkan oleh si pria atau wanita atau walinya. Apa hukumnya? Imam Ibnu Qudamah berkata: