Kalau seseorang mencuci pakaiannya yang kotor dengan menggunakan air seninya, apakah perbuatannya bisa dibenarkan? Kalau seseorang mengobati rasa hausnya dengan meminum air laut, apakah perbuatannya
Kalau seseorang mencuci pakaiannya yang kotor dengan menggunakan air seninya, apakah perbuatannya bisa dibenarkan? Kalau seseorang mengobati rasa hausnya dengan meminum air laut, apakah perbuatannya