Siapa yang melakukan pernikahan terlarang, maka ia terjatuh dalam perbuatan dosa. Selain terjatuh dalam perbuatan dosa, pernikahannya tidak sah pula, dengan motif apa pun melakukannya.
Siapa yang melakukan pernikahan terlarang, maka ia terjatuh dalam perbuatan dosa. Selain terjatuh dalam perbuatan dosa, pernikahannya tidak sah pula, dengan motif apa pun melakukannya.