Siapa yang melakukan pernikahan terlarang, maka ia terjatuh dalam perbuatan dosa.
Selain terjatuh dalam perbuatan dosa, pernikahannya tidak sah pula, dengan motif apa pun melakukannya.
Berikut ini penikahan-pernikahan terlarang dalam Islam:
- Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah yaitu nikah yang telah ditentukan jangka waktunya yakni sampai batas waktu tertentu; dua hari, tiga hari, seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya.
Di sebagian masyarakat, nikah ini dikenal sebagai nikah kontrak. Sebab, pernikahan ini mirip dengan akad kontrak, di mana dua orang yang menikah menyepakati suatu “kerja sama” sampai batas waktu tertentu. Bila telah sampai pada batas waktu tersebut, maka habislah “kerja sama” yang disepakati.
Awalnya nikah ini diperbolehkan dalam Islam, namun selanjutnya mansukh (dihapus hukumnya) sehingga menjadi haram.
Nabi ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pernah kuizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah, tapi (sekarang) Allah telah mengharamkan itu hingga hari kiamat.” (HR. Muslim)
- Nikah Tahlil
Nikah tahlil yaitu pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita, dengan tujuan agar si wanita ini bisa dinikahi kembali oleh mantan suaminya yang telah menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Tatkala seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, otomatis terputuslah ikatan pernikahan antara keduanya. Si istri tidak halal lagi bagi suaminya dan si suami pun tak halal lagi bagi istrinya.
Namun, jika si suami ternyata masih cinta kepada istrinya (yang sekarang telah berubah status menjadi mantan istrinya), maka apa yang harus ia lakukan?
Ia harus bersabar sampai si (mantan) istri ini menikah dengan pria lain lalu pria tersebut menceraikannya. Bila itu telah terjadi, maka boleh bagi si suami tadi untuk menikahi lagi (mantan) istrinya itu, tapi….
Si suami boleh menikahi lagi (mantan) istrinya itu dengan syarat tidak ada kesepakatan antara si suami ini dengan pria yang menikahi (mantan) istrinya tersebut.
Kalau ada kesepakatan antara keduanya, maka itulah yang namanya nikah tahlil.
Itulah nikah yang terlarang, baik si suami (pertama) ketika itu memberikan imbalan kepada “suami kedua” atas pernikahannya, atau tanpa imbalan sama sekali.
Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Allah melaknat lelaki yang menghalalkan dan lelaki yang minta dihalalkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Yang dimaksud lelaki yang minta dihalalkan yaitu suami yang meminta lelaki lain untuk menikahi istrinya yang telah ia talak tiga itu.
Sedangkan lelaki yang menghalalkan yaitu lelaki yang diminta untuk menikahi istrinya itu.
- Nikah Syighor
Abu Hurairah berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الشِّغَارِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari Syighor.” (HR. Muslim)
Diterangkan dalam riwayat lain:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي
“Syighor yaitu seorang pria berkata kepada pria lain, ‘Nikahkanlah aku dengan putrimu, dan aku pun akan menikahkanmu dengan putriku. Atau nikahkanlah aku dengan saudarimu dan aku pun akan menikahkanmu dengan saudariku.” (HR. Muslim)
Dan diterangkan dalam riwayat lain:
وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
“Syighor yaitu seorang pria menikahkan putrinya dengan seorang pria, dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya dengan pria tadi, dan tidak ada mahar antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Nikah dengan seorang musyrik
Allah berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan pria-pria musyrik (dengan wanita-wanita yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, budak pria yang beriman lebih baik dari pria musyrik walaupun ia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Namun, dikecualikan dari larangan menikahi wanita musyrik yaitu menikahi wanita ahli kitab.
Imam Ibnu Katsir berkata:
هَذَا تَحْرِيمٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَنْ يَتَزَوَّجُوا الْمُشْرِكَاتِ مِنْ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ عمومُها مُرَادًا، وأنَّه يَدْخُلُ فِيهَا كُلُّ مُشْرِكَةٍ مِنْ كِتَابِيَّةٍ وَوَثَنِيَّةٍ، فَقَدْ خَص مِنْ ذَلِكَ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ بِقَوْلِهِ:
“Ini adalah pengharaman dari Allah bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala. Kemudian, walaupun keumuman ayat itu diinginkan dan bahwasanya setiap wanita musyrik dari kalangan ahli kitab dan penyembah berhala masuk ke dalamnya, akan tetapi wanita-wanita dari kalangan ahli kitab dikecualikan dari itu berdasarkan firman-Nya:
{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ [الْمَائِدَةِ: 5] .
“(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahi mereka, bukan untuk berzina.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
(bersambung)
Siberut, 16 Sya’ban 1443
Abu Yahya Adiya






