Harta wajib dikeluarkan zakatnya bila memenuhi beberapa syarat berikut ini: Harta itu dikuasai secara penuh oleh pemiliknya. Karena itu disebutkan dalam beberapa ayat dan
Harta wajib dikeluarkan zakatnya bila memenuhi beberapa syarat berikut ini: Harta itu dikuasai secara penuh oleh pemiliknya. Karena itu disebutkan dalam beberapa ayat dan