Harta wajib dikeluarkan zakatnya bila memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Harta itu dikuasai secara penuh oleh pemiliknya.
Karena itu disebutkan dalam beberapa ayat dan hadis bahwa harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang disandarkan kepada pemiliknya.
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Lihatlah, sebagian harta mereka!
Dan Nabi ﷺ berkata kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman:
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ
“Kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah, pada harta mereka!
- Harta tersebut sudah mencapai nisab (jumlah harta minimum yang dikenakan zakat)
Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنْ الْإِبِلِ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
“Tidak ada zakat pada unta di bawah lima ekor, tidak ada zakat pada perak dibawah lima uqiyyah dan tidak ada zakat pada hasil tanaman di bawah lima wasaq.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, siapa yang memiliki harta tapi belum mencapai nisab, maka belum wajib menunaikan zakat.
- Harta tersebut sudah melewati haul (setahun)
Nabi ﷺ bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta hingga melewati haul.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, siapa yang memiliki harta tapi belum sampai haul, maka ia belum wajib menunaikan zakat, kecuali zakat pertanian dan buah-buahan.
Allah berfirman:
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Makanlah buahnya bila ia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’aam: 141)
Kalau harta seseorang berupa hasil pertanian dan buah-buahan, maka tidak disyaratkan harus melewati satu tahun. Hasil pertanian dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya ketika sudah masa panen, jika memang telah mencapai nisab, walaupun belum sampai satu tahun.
- Harta tersebut dari jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Apa sajakah jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
1) Alat pembayaran (Emas dan perak).
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka berupa siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
2) Hewan ternak (unta, sapi, kambing).
Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ، وَلَا بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَهُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا، عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak seorang pun pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak membayarkan zakatnya melainkan hewan-hewan tersebut datang di hari kiamat dengan tubuh yang sangat besar dan gemuk untuk menanduk pemiliknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya. Setiap yang satu selesai maka akan datang yang lain lagi untuk menanduk dan menginjak-injaknya kembali, sampai ia diberi keputusan di hadapan orang-orang.” (HR. Muslim)
3) Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma dan zabib).
Lihat hadis di nomor 2.
Siberut, 17 Rabi’ul Awwal 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Wajiz fii Fiqh As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Dr ‘Abdul ‘Azhim Badawi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






