Orang murtad yang kabur tidak bisa dikembalikan. Sedangkan orang muslim yang kabur harus dikembalikan. Itulah salah satu isi kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiyah. Di antara nota
Orang murtad yang kabur tidak bisa dikembalikan. Sedangkan orang muslim yang kabur harus dikembalikan. Itulah salah satu isi kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiyah. Di antara nota