Kalau seseorang sudah meyakini bahwa hanya Allah lah yang berhak memutuskan hukum, maka beranikah ia memutuskan hukum dengan hawa nafsunya? Kalau seseorang sudah meyakini bahwa
Kalau seseorang sudah meyakini bahwa hanya Allah lah yang berhak memutuskan hukum, maka beranikah ia memutuskan hukum dengan hawa nafsunya? Kalau seseorang sudah meyakini bahwa