Kalau seseorang sudah meyakini bahwa hanya Allah lah yang berhak memutuskan hukum, maka beranikah ia memutuskan hukum dengan hawa nafsunya?
Kalau seseorang sudah meyakini bahwa hanya Allah lah yang berhak menyatakan ini halal dan itu haram, maka beranikah ia menyatakan haram apa yang Allah halalkan? Atau beranikah ia menyatakan halal apa yang Allah haramkan?
Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Sebaik apa pun aturan manusia sangat tidak sebanding dengan aturan Allah.
Seindah apa pun hukum manusia sangat tidak seimbang dengan hukum Allah.
Karena itu, untuk apa mengambil aturan manusia dan berpaling dari aturan Allah?
Untuk apa mengambil hukum manusia lalu meninggalkan hukum Allah?
Bahaya Berhukum dengan Hukum Selain Allah
Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin berkata:
وصف الله الحاكمين بغير ما أنزل الله بثلاثة أوصاف:
“Allah menggambarkan orang-orang yang memutuskan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan dengan 3 sifat.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
3 sifat yakni: kafir, zalim, dan fasik.
Kekafiran Orang Yang Memutuskan Hukum dengan Selain Wahyu
Seorang yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah bisa dianggap kafir karena 3 sebab.
Apa sajakah 3 sebab itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin menyebutkannya:
أ- إذا اعتقد جواز الحكم بغير ما أنزل الله، بدليل قوله تعالى:
“1. jika ia meyakini bolehnya memutuskan perkara dengan selain yang Allah turunkan. Berdasarkan firman-Nya:
{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ} ، [المائدة: من الآية50]
“Apa hukum Jahiliah yang mereka kehendaki?” (QS. Al-Maidah: 50)
فكل ما خالف حكم الله; فهو من حكم الجاهلية، بدليل الإجماع القطعي على أنه لا يجوز الحكم بغير ما أنزل الله
Segala sesuatu yang menyelisihi hukum Allah adalah termasuk hukum jahiliah, berdasarkan kesepakatan yang pasti bahwa tidak boleh memutuskan perkara dengan selain yang Allah turunkan.
فالمحل والمبيح للحكم بغير ما أنزل الله مخالف لإجماع المسلمين القطعي، وهذا كافر مرتد، وذلك كمن اعتقد حل الزنا أو الخمر أو تحريم الخبز أو اللبن.
Orang yang menghalalkan dan membolehkan hukum dengan selain yang Allah turunkan telah menyelisihi kesepakatan umat Islam yang pasti. Dan ia telah kafir dan murtad. Itu seperti orang yang meyakini halalnya zina, atau minuman keras, atau mengharamkan roti atau susu.
ب- إذا اعتقد أن حكم غير الله مثل حكم الله.
- jika ia meyakini bahwa hukum selain Allah seperti hukum Allah.
ج- إذا اعتقد أن حكم غير الله أحسن من حكم الله. بدليل قوله تعالى:
- jika ia meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik daripada hukum Allah. Berdasarkan firman-Nya:
{وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} ، [المائدة: من الآية50]
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
فتضمنت الآية أن حكم الله أحسن الأحكام…فمن ادعى أن حكم غير الله مثل حكم الله أو أحسن فهو كافر لأنه مكذب للقرآن.
Ayat ini mengandung penjelasan bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling baik…. karena itu, siapa yang mengaku bahwa hukum selain Allah seperti hukum Allah atau lebih baik daripada hukum Allah, maka ia kafir. Sebab, ia telah mendustakan Al-Quran.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Kezaliman Orang Yang Memutuskan Hukum dengan Selain Wahyu
Seorang yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah bisa dianggap zalim.
Karena apakah itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ويكون ظالما: إذا اعتقد أن الحكم بما أنزل الله أحسن الأحكام، وأنه أنفع للعباد والبلاد، وأنه الواجب تطبيقه، ولكن حمله البغض والحقد للمحكوم عليه حتى حكم بغير ما أنزل الله; فهو ظالم.
“Dan bisa dianggap zalim jika seseorang meyakini bahwa hukum yang Allah turunkan adalah hukum yang paling baik dan lebih bermanfaat bagi rakyat dan negara dan itu wajib dipraktekkan, akan tetapi kemarahan dan dengki kepada orang yang ia adili mendorongnya untuk memutuskan hukum dengan selain yang Allah turunkan. Maka, ia telah zalim.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Kefasikan Orang Yang Memutuskan Hukum dengan Selain Wahyu
Seorang yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah bisa dianggap fasik.
Karena apakah itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ويكون فاسقا: إذا كان حكمه بغير ما أنزل الله لهوى في نفسه مع اعتقاده أن حكم الله هو الحق، لكن حكم بغيره لهوى في نفسه
“Dan bisa juga dianggap fasik, kalau keputusan seseorang dengan selain yang Allah turunkan dikarenakan menuruti hawa nafsunya sambil tetap meyakini bahwa hukum Allah adalah yang benar. Ia memutuskan hukum dengan selain hukum Allah karena menuruti hawa nafsunya.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Contohnya yaitu jika seseorang memenangkan orang lain dalam suatu pengadilan karena disogok atau karena orang itu masih kerabatnya atau temannya, dan alasan semacamnya.
Siapapun yang melakukan itu maka ia adalah fasik, walaupun ia masih meyakini bahwa hukum Allah adalah lebih baik.
Itu semua berlaku bagi orang yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah dalam perkara tertentu saja. Adapun kalau sampai seterusnya?
Hukum Menyusun Undang-Undang Buatan
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
أما بالنسبة لمن وضع قوانين تشريعية مع علمه بحكم الله وبمخالفة هذه القوانين لحكم الله; فهذا قد بدل الشريعة بهذه القوانين، فهو كافر
“Adapun terkait dengan orang yang membuat undang-undang legislatif dalam keadaan tahu tentang hukum Allah dan penyelisihan undang-undang tadi terhadap hukum Allah, maka ia telah mengganti syariat dengan undang-undang tadi. Karena itu, ia telah kafir.
لأنه لم يرغب بهذا القانون عن شريعة الله إلا وهو يعتقد أنه خير للعباد والبلاد من شريعة الله،
Sebab, tidaklah ia berpaling dari syariat Allah dengan membuat undang-undang itu kecuali dalam keadaan meyakini bahwa itu lebih baik bagi rakyat dan negara daripada syariat Allah.
وعندما نقول بأنه كافر; فنعني بذلك أن هذا الفعل يوصل إلى الكفر.
Dan tatkala kita katakan bahwa ia telah kafir, maka maksud kita dengan perkataan itu yakni perbuatan itu mengantarkan pada kekafiran.
ولكن قد يكون الواضع له معذورا، مثل أن يغرر به كأن يقال: إن هذا لا يخالف الإسلام، أو هذا من المصالح المرسلة، أو هذا مما رده الإسلام إلى الناس.
Namun, bisa jadi orang yang membuat undang-undang itu mendapat uzur, seperti tertipu. Contohhnya ada yang mengatakan kepadanya, ‘Ini tidak bertentangan dengan Islam’ atau ‘Ini termasuk maslahat mursalah‘ atau ‘Ini termasuk perkara yang dikembalikan oleh Islam kepada masyarakat.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Siberut, 1 Sya’ban 1442
Abu Yahya Adiya






