Jika seorang pria memberikan suatu pemberian kepada wanita yang ia pinang, lalu pinangan tersebut dibatalkan oleh pihak pria atau wanita, maka bisakah pemberian itu ditarik
Jika seorang pria memberikan suatu pemberian kepada wanita yang ia pinang, lalu pinangan tersebut dibatalkan oleh pihak pria atau wanita, maka bisakah pemberian itu ditarik