Jika seorang pria memberikan suatu pemberian kepada wanita yang ia pinang, lalu pinangan tersebut dibatalkan oleh pihak pria atau wanita, maka bisakah pemberian itu ditarik kembali?
Pemberian yang diberikan oleh seorang pria kepada wanita yang ia pinang tidak lepas dari dua keadaan: pemberian itu merupakan bagian dari mahar atau pemberian itu merupakan hadiah dari si pria untuk si wanita.

Jika Pemberian Itu Adalah Mahar
- Jika pemberian itu adalah mahar untuk si wanita dan pemberian itu masih ada fisiknya, maka si pria boleh mengambil kembali pemberian itu semuanya.
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
فهذا ونحوه يحق للخاطب-عند العدول عن الخطبة-أن يسترده باتفاق أهل العلم لا فرق في هذا بين أن يكون العدول من جانبه أو جانبها أو بسبب خارج عن إرادتهما.
“Pria yang meminang-tatkala membatalkan pinangan-berhak meminta kembali pemberian itu dan semacamnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara pembatalan dari pihak pria, wanita, atau karena sebab lain di luar kehendak keduanya.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Kalau demikian, jika seorang pria meminang seorang wanita lalu ia memberi uang kepadanya sebagai bentuk mahar untuknya, lalu ternyata si pria atau wanita membatalkan pinangan tersebut, maka si pria boleh meminta kembali uang tersebut kalau memang masih ada.
Kalau sudah habis?
- Jika pemberian itu adalah mahar untuk si wanita dan sudah habis karena dibelikan peralatan rumah tangga dan semacamnya, maka si pria boleh mengambil kembali pemberian itu, tapi….
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
والذي يظهر لي أنه إن كان العدول من جانب الخاطب وكان على علم بشراء الجهاز من المهر أو جرى بذلك العرف-فإنه يسترد الجهاز ولا تكلف المرأة ببيعه ورد ما دفعه لما فيه من الغرم.
“Yang tampak bagiku jika pembatalan itu dari pihak pria yang meminang dan ia tahu tentang pembelian peralatan itu dari mahar atau memang kebiasaan berlaku demikian, maka ia boleh meminta peralatan itu dikembalikan dan si wanita tidak dibebani untuk menjualnya dan mengembalikan apa yang telah dibayar oleh si pria, karena ada unsur yang merugikan pada demikian.
وإن كان العدول من جانب المخطوبة, فإنها تلزم برد ما دفعه من الصداق وإن غرمت في بيع الجهاز.
Adapun jika pembatalan itu dari pihak wanita yang dipinang, maka si wanita wajib mengembalikan mahar yang telah dibayar oleh si pria itu, walaupun si wanita merugi karena menjual peralatan itu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Kalau demikian, jika seorang pria meminang seorang wanita lalu memberikan uang kepadanya sebagai bentuk mahar, lalu ternyata si wanita menggunakan uang tersebut untuk membeli peralatan rumah tangga, kemudian si pria membatalkan pinangan tersebut, maka si pria boleh meminta peralatan rumah tangga tersebut dan si wanita tidak wajib menjual peralatan tadi dan tidak wajib mengembalikan itu kepada si pria dalam bentuk uang.
Adapun jika seorang pria meminang seorang wanita lalu ia memberikan uang kepadanya sebagai bentuk mahar, lalu ternyata si wanita menggunakan uang tersebut untuk membeli peralatan rumah tangga, kemudian si wanita membatalkan pinangan tersebut, maka si wanita wajib mengembalikan uang yang telah diberikan si pria itu, walaupun konsekuensinya ia harus menjual peralatan tadi dan mengalami kerugian karena itu.
Jika Pemberian Itu Adalah Hadiah
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
إن كان فسخ الخطبة من جانب الخاطب لم يحق له استردادها, وإن كان من جانبها فله استردادها….
“Kalau pembatalan pinangan itu dari pihak pria yang meminang, maka ia tidak berhak meminta kembali apa yang telah diberikan. Dan jika pembatalan itu dari pihak wanita yang dipinang, maka si pria boleh meminta kembali apa yang telah diberikan….
وبهذا قال الرافعي من الشافعية وابن رشد من المالكية وهو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية, وهو أعدل الأقوال في نظري.
Itulah pendapat Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah, Ibnu Rusyd dari kalangan Malikiyyah dan itu pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dan itu adalah pendapat paling adil menurut pandanganku.
فإن إيجاب رد الهدايا عند عدول الخاطب يجمع على المخطوبة ألم العدول وألم الاسترداد, وكذلك منع رد الهدايا عند عدول المخطوبة يجمع على الخاطب ألم العدول والغرم المالي.
Karena, mewajibkan pengembalian hadiah tatkala si pria membatalkan pinangan, itu menghimpun sakitnya pembatalan dan sakitnya pengembalian bagi si wanita. Demikian pula melarang pengembalian hadiah tatkala si wanita membatalkan pinangan, itu menghimpun sakitnya pembatalan dan sakitnya kerugian harta bagi si pria.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Kalau demikian, jika seorang pria meminang seorang wanita lalu memberikan uang kepadanya sebagai bentuk hadiah, lalu ternyata si pria membatalkan pinangan tersebut, maka si pria tidak berhak meminta kembali uang yang sudah ia berikan kepada si wanita.
Mengapa demikian?
Tatkala si pria membatalkan pinangan, itu saja sudah menyusahkan si wanita, maka bagaimana pula kalau ia diwajibkan mengembalikan uang yang sudah diberikan?!
Bukankah itu menambah kesusahannya?
Adapun jika seorang pria meminang seorang wanita lalu ia memberikan uang kepadanya sebagai bentuk hadiah, lalu ternyata si wanita membatalkan pinangan tersebut, maka si pria berhak meminta kembali uang yang sudah ia berikan kepada si wanita.
Mengapa demikian?
Tatkala si wanita membatalkan pinangan, itu saja sudah menyusahkan si pria, maka bagaimana pula kalau ia dilarang meminta kembali uang yang sudah diberikan?!
Bukankah itu menambah kesusahannya?
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali ia akan terkalahkan.” (HR. Bukhari)
Siberut, 2 Dzulhijjah 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






