Kalau suami mendapati nusyuz pada istrinya, maka hendaknya ia mengatasinya dengan menasehatinya. Kalau tidak juga sadar, maka hendaknya ia pisah ranjang dengannya. Kalau tidak juga
Kalau suami mendapati nusyuz pada istrinya, maka hendaknya ia mengatasinya dengan menasehatinya. Kalau tidak juga sadar, maka hendaknya ia pisah ranjang dengannya. Kalau tidak juga