Cara Mengatasi Nusyuz Suami

Kalau suami mendapati nusyuz pada istrinya, maka hendaknya ia mengatasinya dengan menasehatinya.

Kalau tidak juga sadar, maka hendaknya ia pisah ranjang dengannya.

Kalau tidak juga sadar, maka hendaknya ia memukulnya. Pukulan yang tidak membekas dan melukainya.

Itu kalau nusyuz ada pada pihak istri. Lantas, bagaimana kalau nusyuz ada pada pihak suami?

Memberikan mahar secara sempurna adalah hak istri terhadap suami. Karena itu, kalau suami tidak menunaikannya secara sempurna, maka ia telah melakukan nusyuz.

Mempergauli istri dengan baik adalah hak istri terhadap suami. Karena itu, kalau suami memakinya dan bersikap keras kepadanya atau tidak mengajarkan ilmu agama kepadanya, maka ia telah melakukan nusyuz.

Memberi nafkah lahir maupun batin adalah hak istri terhadap suami. Karena itu, kalau suami tidak mau memberi uang untuk belanja makanan, atau tidak mau menggaulinya, maka ia telah melakukan nusyuz.

Berdandan adalah hak istri terhadap suami. Karena itu, kalau suami tidak mau berdandan untuk istrinya, maka ia telah melakukan nusyuz.

Bagaimana cara istri mengatasi nusyuz yang ada pada suaminya?

Allah berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya boleh mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa’: 128)

Dalam ayat ini Allah memberikan bimbingan kepada kaum wanita, yakni jika mereka khawatir suami mereka akan melalaikan kewajiban mereka atau mereka berpaling kepada wanita lain yang lebih cantik atau lebih muda, maka mereka boleh mengadakan perdamaian.

Perdamaian di sini yaitu di mana istri merelakan beberapa haknya dikurangi asalkan suaminya mau baik kembali dan tidak melakukan nusyuz lagi. Misalnya:

 

  1. Rela jika nafkahnya dikurangi. Contohnya?

Kalau sebelumnya selalu makan roti dan ayam, maka sekarang ia rela cuma memakan nasi dan bayam.

Kalau sebelumnya selalu makan nasi dan rendang, maka sekarang ia rela cuma memakan ubi dan udang.

 

  1. Rela jika jatah menginap suami di tempatnya dikurangi. Contohnya?

Seperti yang terjadi pada Saudah. Tatkala ia menua dan khawatir Nabi ﷺ menceraikannya, ia menyerahkan jatah menginap Nabi ﷺ di tempatnya kepada Aisyah, dengan syarat ia tidak diceraikan.

Itu di antara bentuk perdamaian yang dianjurkan. Dan Allah telah mengatakan:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa’: 128)

Ya, itu lebih baik daripada cerai atau terus melakukan nusyuz.

 

Siberut, 10 Rabi’ul Tsani 1444

Abu Yahya Adiya