Seorang wanita sakit keras di Madinah. Saudaranya pun menjenguknya. Sayangnya, tidak berapa lama, wanita itu harus menemui ajalnya. Maka, saudaranya itu mengurus sendiri penguburan jenazahnya.
Tag: mengubur
Kalau Para Ulama Berbeda Pendapat
Kalau suatu perkara sudah disepakati para ulama, maka itu tidak bisa ditolak dan harus diterima. Sebab, ijmak (kesepakatan para ulama) adalah dalil yang disepakati dalam
