Kalau seseorang melakukan ibadah haji tanpa melakukan salah satu rukunnya, maka batallah hajinya. Namun, kalau ia melakukan ibadah haji tanpa melakukan salah satu kewajiban haji,
Kalau seseorang melakukan ibadah haji tanpa melakukan salah satu rukunnya, maka batallah hajinya. Namun, kalau ia melakukan ibadah haji tanpa melakukan salah satu kewajiban haji,