Jika dua orang melakukan cara jual beli yang haram sedangkan barang yang diperjualbelikan adalah halal, maka transaksi tersebut tetaplah haram. Begitu juga jika keduanya melakukan
Jika dua orang melakukan cara jual beli yang haram sedangkan barang yang diperjualbelikan adalah halal, maka transaksi tersebut tetaplah haram. Begitu juga jika keduanya melakukan