Barang yang Terlarang Diperjualbelikan

Barang yang Terlarang Diperjualbelikan

Jika dua orang melakukan cara jual beli yang haram sedangkan barang yang diperjualbelikan adalah halal, maka transaksi tersebut tetaplah haram.

Begitu juga jika keduanya melakukan cara jual beli yang halal, tetapi barang yang diperjualbelikan adalah haram, maka transaksi itu pun tetaplah haram.

Selain tidak boleh melakukan cara jual beli yang terlarang dalam syariat, seorang muslim juga tidak boleh memperjualbelikan barang yang terlarang dalam syariat.

Lantas, apa saja barang yang terlarang diperjualbelikan dalam syariat?

Yaitu barang-barang yang haram dikonsumsi dan digunakan, seperti…

 

1. Khamar (minuman keras)

Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah telah melaknat khamar, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), dan orang yang memesannya.” (HR. Abu Daud)

Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, baik itu namanya bir, wiski, dan semacamnya. Dan seluruhnya itu haram dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Nabiﷺ  bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim)

 

2. Bangkai dan babi

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sesuai dengan syariat.

Suatu hari Nabiﷺ  bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung.”

Ada yang bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ

“Wahai Rasulullah bagaimana menurutmu lemak bangkai? Sesungguhnya itu bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang pun menggunakannya untuk bahan penerangan.”

Beliauﷺ  menjawab:

لَا هُوَ حَرَامٌ

“Tidak! Itu tetap haram!”

Lalu beliau ﷺ pun bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Allah memerangi orang-orang Yahudi! Sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya, lalu menjualnya kemudian mereka pun memakan hasil penjualannya!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah, para sahabat menyebutkan beberapa manfaat dari bangkai, tetapi Nabi ﷺ tetap menyatakan:

لَا هُوَ حَرَامٌ

“Tidak! Itu tetap haram!”

Imam Asy-Syaukani berkata:

وَالْمَعْنَى لَا تَظُنُّوا أَنَّ هَذِهِ الْمَنَافِعَ مُقْتَضِيَةٌ لِجَوَازِ بَيْعِ الْمَيْتَةِ فَإِنَّ بَيْعَهَا حَرَامٌ

“Maknanya yaitu jangan kalian menyangka bahwa manfaat-manfaat itu berkonsekuensi bolehnya memperjualbelikan bangkai, karena sesungguhnya memperjualbelikan itu haram.” (Nail Al-Authar)

 

3. Anjing

Abu Mas’ud Al-Anshari berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ

“Nabi ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing, upah perdukunan, dan upah pelacur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

4. Patung atau gambar yang memiliki ruh (makhluk bernyawa).

Nabi ﷺ berpesan kepada ‘Ali bin Abi Thalib:

أَنْ لَا تَدَعَ صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهُ

“Janganlah engkau meninggalkan satu pun gambar bernyawa kecuali engkau hapus.” (HR. Muslim)

Suatu hari seseorang mendatangi Ibnu ‘Abbas, lalu berkata:

يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ

“Wahai Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya aku orang yang penghasilanku hanya dari keterampilan tanganku dan akulah yang membuat gambar-gambar ini.”

Ibnu ‘Abbas berkata:

لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ

“Aku tidak menyampaikan kepadamu kecuali apa yang kudengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau ﷺ bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا

“Siapa yang membuat suatu gambar, maka sesungguhnya Allah akan menyiksanya sampai ia meniupkan ruh pada gambarnya itu, dan tentu saja ia tak akan bisa melakukan itu selama-lamanya!”

Orang itu tercengang dan memucat wajahnya. Ibnu ‘Abbas pun berkata:

وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

“Aduhai engkau ini! Jika engkau mau tak mau harus membuatnya, maka buatlah pohon seperti ini, yaitu segala sesuatu yang tidak memiliki ruh!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bolehnya menggambar pepohonan, bebatuan, dan segala sesuatu yang tidak bernyawa. Termasuk dalam hal ini juga yaitu menggambar makhluk bernyawa jika tanpa ada kepalanya.

Sebagaimana Nabi ﷺ telah bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلاَ صُورَةَ

“Gambar adalah kepala. Jika kepala sudah dipotong, maka bukan lagi gambar.” (Al-Jami’ Ash-Shaghir)

 

5. Daging dan kulit hewan kurban

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَه

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)

Imam Mar’i Al-Karami berkata:

ويحرم: بيع شيء منها حتى من شعرها وجلدها.

“Diharamkan menjual sesuatu dari hewan kurban, sekalipun itu adalah rambutnya atau kulitnya.” (Dalil Ath-Thalib Linail Al-Mathaalib)

Imam Asy-Syaukani berkata:

وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ

“Para ulama telah sepakat bahwa daging hewan kurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya dan kotorannya.” (Nail Al-Authar)

 

Jakarta, 22 Dzulhijjah 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Wajiz Fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Dr. ‘Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
  2. https://www.alukah.net/sharia/0/139245/%D8%A3%D9%85%D8%AB%D9%84%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D9%85%D8%A7-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%A8%D9%8A%D8%B9%D9%87/#:~:text=%D8%A3%2D%20%D9%85%D8%A7%20%D9%84%D8%A7%20%D9%85%D9%86%D9%81%D8%B9%D8%A9%20%D9%81%D9%8A%D9%87,%D8%9B%20%D9%84%D8%A3%D9%86%D9%8E%D9%91%D9%87%20%D9%8A%D9%8F%D9%86%D8%AA%D9%81%D8%B9%20%D8%A8%D9%87%D8%9B%20%D8%A7.