Di antara argumen para pelaku bidah untuk melegalkan bidah yang mereka lakukan yaitu perbuatan Ibnu ’Umar dalam hal talbiah. ’Abdullāh bin ’Umar berkata: سَمِعْتُ رَسُولَ
Di antara argumen para pelaku bidah untuk melegalkan bidah yang mereka lakukan yaitu perbuatan Ibnu ’Umar dalam hal talbiah. ’Abdullāh bin ’Umar berkata: سَمِعْتُ رَسُولَ