Pembatal-Pembatal Puasa 1. Makan dan minum dengan sengaja, apakah melalui mulut, hidung atau selainnya seperti infus. 2. Bersetubuh dengan sengaja. Dalil kedua pembatal tadi adalah
Kategori: Fikih
Fikih Puasa 13
Nabi ﷺ bersabda: لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ “Jangan kalian melakukan wishal! Siapa saja di antara kalian yang mau melakukan
Fikih Puasa 12
Seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ “Sesungguhnya ibuku wafat sedangkan ia punya tanggungan puasa selama sebulan.” Nabi ﷺ
Fikih Puasa 11
Aisyah berkata: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ , فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إلاَّ فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَوْ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ
