Aisyah berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ , فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إلاَّ فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَوْ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ
“Aku berhutang puasa Ramadhan, lalu aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban, karena aku sibuk melayani atau bersama Rasulullah ﷺ.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kenapa ‘Aisyah baru membayar hutang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban? Sebab…
1) ‘Aisyah sibuk melayani Nabi pada bulan-bulan sebelumnya.
2) Nabi ﷺ banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Bolehnya membayar hutang puasa Ramadhan sampai di bulan Sya‘ban kalau memang ada uzur.
Pertanyaan: ketika membayar hutang puasa Ramadhan, apakah mesti berurutan?
Ibnu ‘Abbas berkata:
لاَ بَأْسَ أَنْ يُفَرَّقَ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
“Tidak mengapa dikerjakan secara terpisah. Berdasarkan firman-Nya:
{فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184]
“Maka wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.“ (Shahih Al-Bukhari)
- Yang paling utama adalah menyegerakan pembayaran hutang puasa Ramadhan bagi yang mampu menyegerakannya.
- Tidak boleh membayar hutang puasa Ramadhan sampai masuk ke Ramadhan berikutnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَيُؤْخَذُ مِنْ حِرْصِهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَانَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْقَضَاءِ حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَانُ آخَرُ
“Dari semangat ‘Aisyah untuk berpuasa di bulan Sya‘ban bisa diambil faidah yaitu tidak boleh mengakhirkan pembayaran hutang puasa Ramadhan sampai masuk ke Ramadhan berikutnya.“ (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Tidak boleh di sini artinya haram.
Pertanyaan: apa yang harus dilakukan seseorang kalau terlanjur mengakhirkan pembayaran hutang puasa Ramadhan sampai masuk ke Ramadhan berikutnya dengan sengaja?
Jawaban: jumhur ulama berpendapat bahwa orang itu wajib membayar hutang puasa Ramadhan yang belum ia kerjakan dan juga membayar fidiah.
Sedangkan ulama-ulama madzhab Hanafi, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hasan Al-Bashri dan Asy-Syaukani berpendapat bahwa orang itu tidak wajib bayar fidyah. Ia hanya wajib membayar hutang puasa Ramadhan yang belum ia kerjakan.
Itu pula pendapat Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin ketika ditanya tentang masalah itu.
Beliau berkata:
القول الراجح أنه لا يلزمه إلا القضاء فقط، وأنه لا يلزمه الإطعام لعموم قوله:
“Pendapat yang kuat yaitu ia hanya wajib membayar hutang puasa saja dan tidak wajib memberi makan, karena keumuman firman-Nya:
{وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur.“
فذكر الله تعالى عدة من أيام أخر ولم يذكر إطعاماً، والأصل براءة الذمة حتى يقوم دليل يدل على الوجوب.
Allah menyebutkan maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tidak menyebutkan makanan. Asalnya bebas dari tanggungan sampai ada dalil yang menunjukkan wajibnya itu.“ (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
- Baiknya pelayanan ‘Aisyah kepada Nabi ﷺ. Sebab, sehari-harinya ia fokus melayani Nabi ﷺ, karena itu ia tidak sempat membayar hutang puasa Ramadhan kecuali di bulan Sya‘ban.
Siberut, 5 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
- Taisir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam
- Majmu‘ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin
- Manar Al-Qari Syarh Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Hamzah Muhammad Qasim
- Yasalunaka ‘An Ramadhan karya DR. Husamuddin bin Musa bin Muhammad bin Afanah.






