1. Apa itu hadiah dan hibah? Imam An-Nawawi berkata: التَّمْلِيكُ لَا بِعِوَضٍ هِبَةٌ، فَإِنِ انْضَمَّ إِلَيْهِ حَمْلُ الْمَوْهُوبِ مِنْ مَكَانٍ إِلَى مَكَانِ الْمَوْهُوبِ لَهُ إِعْظَامًا
Kategori: Fikih
Permasalahan Seputar Wakaf
1. Apa itu wakaf? Al-Khathib Asy-Syirbini berkata: وَشَرْعًا: حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِه “Dalam syariat yaitu menahan harta yang mungkin bisa dimanfaatkan
Permasalahan Seputar Barang Temuan
1. Berapa macam barang temuan? Barang temuan itu terbagi menjadi tiga: 1) Segala sesuatu yang dianggap remeh dan tidak diminati oleh golongan menengah di masyarakat,
Permasalahan Seputar Perlombaan
1. Apa hukum perlombaan? Imam Ibnu Qudamah: الْمُسَابَقَةُ جَائِزَةٌ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ. “Perlombaan diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijmak.” (Al-Mughni) Adapun As-Sunnah yakni kabar dari Ibnu ‘Umar:
