1. Apakah sumpah disyariatkan? Imam Ibnu Qudamah berkata: الْأَصْلُ فِي مَشْرُوعِيَّتِهَا وَثُبُوتِ حُكْمِهَا، الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ “Dalil tentang disyariatkannya sumpah dan tetapnya hukumnya yakni Al-Quran,
Penulis: abu yahya
Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar dengan Alasan “Tidak Sempurna”
“Seseorang didatangkan pada hari kiamat, lalu dilemparkan ke dalam neraka. Maka keluarlah isi perutnya. Kemudian berputarlah ia di neraka sebagaimana seekor keledai mengelilingi gilingan!” Demikian
Munafik Pembaca Al-Quran
“Akan keluar dari umatku orang-orang yang meminum Al-Quran seperti halnya mereka meminum susu.” (Al-Jami’ Ash-Shaghir) Demikianlah nabi kita ﷺ bersabda. Imam Al-Munawi menerangkan maknanya: يسلقونه
Kecuali dalam Menyikapi Pemerintah?
“Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Dan akan muncul di antara mereka orang-orang yang berhati setan dalam wujud
