Permasalahan Seputar Perlombaan

1. Apa hukum perlombaan? Imam Ibnu Qudamah: الْمُسَابَقَةُ جَائِزَةٌ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ. “Perlombaan diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijmak.” (Al-Mughni) Adapun As-Sunnah yakni kabar dari Ibnu ‘Umar: