Memberikan Cap atau Pukulan pada Muka Hewan

Memberikan Cap atau Pukulan pada Muka Hewan

Suatu hari ada seekor keledai yang dicap mukanya lewat di hadapan Nabi ﷺ. Maka beliau ﷺ pun bersabda:

أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي قَدْ لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا؟

“Bukankah telah sampai kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi cap pada hewan ternak di mukanya, atau memukulnya di wajahnya?” (HR. Abu Daud)

Apa pelajaran yang bisa kita petik dari hadis ini?

Imam Al-‘Azhim Abadi berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ وَسْمِ الْحَيَوَانِ فِي وَجْهِهِ لِأَنَّهُ ﷺ لَا يَلْعَنُ إِلَّا مَنْ فَعَلَ مُحَرَّمًا وَكَذَلِكَ ضَرْبُ الْوَجْهِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan diharamkannya memberikan cap pada hewan di wajahnya. Sebab, Nabi ﷺ tidaklah melaknat kecuali kepada orang yang melakukan perbuatan yang diharamkan. Demikian pula memukul wajahnya.” (‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud)

Kalau memberikan cap pada wajah hewan atau memukulinya diharamkan, maka apalagi memberikan cap pada wajah manusia atau memukulinya!

Imam An-Nawawi berkata:

وَأَمَّا الضَّرْبُ فِي الْوَجْهِ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ فِي كُلِّ الْحَيَوَانِ الْمُحْتَرَمِ مِنَ الْآدَمِيِّ وَالْحَمِيرِ وَالْخَيْلِ وَالْإِبِلِ وَالْبِغَالِ وَالْغَنَمِ وَغَيْرِهَا لَكِنَّهُ فِي الْآدَمِيِّ أَشَدُّ

“Adapun memukul wajah maka itu terlarang pada semua makhluk hidup yang dimuliakan seperti manusia, keledai, kuda, unta, bigal, kambing, dan selainnya. Namun, terkait dengan manusia itu lebih terlarang lagi.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Mengapa lebih terlarang lagi?

Imam An-Nawawi menjelaskan:

لِأَنَّهُ مَجْمَعُ الْمَحَاسِنِ مَعَ أَنَّهُ لَطِيفٌ لِأَنَّهُ يَظْهَرُ فِيهِ أَثَرُ الضَّرْبِ وَرُبَّمَا شَانَهُ وَرُبَّمَا آذَى بَعْضَ الْحَوَاسِّ

“Karena, muka merupakan tempat terkumpulnya berbagai keindahan. Selain itu, muka juga lembut. Sebab, akan tampak padanya bekas pukulan. Kadang pukulan menjadikannya buruk dan kadang bisa menyakiti sebagian inderanya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Kalau memukul wajah manusia secara umum saja sangat terlarang, maka apalagi memukul wajah manusia yang ‘istimewa’ yaitu istri kita!

Nabi ﷺ menyebutkan beberapa hak istri:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ….

“Engkau memberinya makan bila engkau makan, memberinya pakaian bila engkau berpakaian, dan jangan memukul wajahnya….” (HR. Abu Daud)

Siberut, 11 Shafar 1446
Abu Yahya Adiya