Apa itu wishal? Imam An-Nawawi menjelaskan makna wishal: وَهُوَ صَوْمُ يَوْمَيْنِ فَصَاعِدًا مِنْ غَيْرِ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ بَيْنَهُمَا “Yaitu puasa selama dua hari atau lebih
Tag: meneruskan
Permasalahan Seputar Khiyar
Apa yang harus kita lakukan jika kita membeli suatu barang lalu merasa bahwa barang itu tak berguna bagi kita? Apa yang harus kita lakukan jika
Fikih Sujud Sahwi (Bag. 3)
Apakah ada sujud sahwi karena lupa dalam salat sunnah? Imam Bukhari berkata: وَسَجَدَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ وِتْرِهِ “Ibnu ‘Abbas
