Apa itu wishal?
Imam An-Nawawi menjelaskan makna wishal:
وَهُوَ صَوْمُ يَوْمَيْنِ فَصَاعِدًا مِنْ غَيْرِ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ بَيْنَهُمَا
“Yaitu puasa selama dua hari atau lebih tanpa makan atau minum antara kedua puasa itu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Hadis tentang Wishal
Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Jangan kalian melakukan wishal! Siapa saja di antara kalian yang mau melakukan itu, hendaklah ia melakukannya hingga waktu sahur.”
Para sahabat berkata:
فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Sesungguhnya engkau melakukan wishal, wahai Rasulullah.”
Beliau ﷺ bersabda:
إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ
“Aku tidak seperti keadaan kalian. Aku bermalam dalam keadaan ada Pemberi makan yang memberiku makan dan Pemberi minum yang memberiku minum.” (HR. Bukhari)
Apa maksud siapa saja di antara kalian yang mau melakukan itu, hendaklah ia melakukannya hingga waktu sahur?
Maksudnya yaitu siapa yang ingin meneruskan puasanya, maka silahkan berpuasa sampai waktu sahur dan jangan lebih dari itu.
Ada Pemberi makan yang memberiku makan dan Pemberi minum yang memberiku minum artinya aku kuat untuk berpuasa berhari-hari tanpa diselingi berbuka, karena Allah memberi makan dan minum kepadaku.
Apakah artinya beliau benar-benar makan dan minum?
Imam An-Nawawi berkata:
مَعْنَاهُ يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى فِيَّ قُوَّةَ الطَّاعِمِ الشَّارِبِ…لِأَنَّهُ لَوْ أَكَلَ حَقِيقَةً لَمْ يَكُنْ مُوَاصِلًا
“Maknanya yaitu Allah menjadikan pada diriku kekuatan orang yang makan dan minum…sebab, kalau beliau benar-benar makan tentu beliau tidak dikatakan melakukan wishal.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Apa Hukum Wishal?
Hadis tadi menunjukkan bahwa wishal itu diharamkan. Sebab, itu telah dilarang oleh Nabi ﷺ. Sedangkan hukum asal perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ adalah haram, kecuali jika ada dalil yang memalingkan dari hukum haram tersebut. Dan ternyata tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum haram tersebut.
Imam An-Nawawi berkata:
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْوِصَالِ… وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُنَا عَلَى كَرَاهَتِهِ
“Sahabat-sahabat kami sepakat akan terlarangnya wishal….Asy-Syafi’i dan para sahabat kami (Asy-Syafi’iyyah) menetapkan dibencinya itu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Lalu Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang paling benar dalam madzhab Asy-Syafi’i bahwa maksud dibenci di sini artinya diharamkan. Dan itu juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik.
Karena itu, jangan berpuasa dua hari atau lebih secara berturut-turut tanpa diselingi dengan berbuka puasa. Jangan melakukan wishal!
Kenapa Wishal Dilarang?
1. Nabi ﷺ bersabda dalam hadis tadi: “Aku tidak seperti halnya kalian“.
Imam An-Nawawi berkata:
وَقَالَ الْخَطَّابِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا الْوِصَالُ مِنَ الْخَصَائِصِ الَّتِي أُبِيحَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَحَرُمَتْ عَلَى الْأُمَّةِ
“Al-Khaththabi dan sahabat-sahabat kami lainnya berkata bahwa wishal adalah termasuk kekhususan yang dibolehkan bagi Rasulullah ﷺ dan diharamkan atas umat ini.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
2. Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
“Orang-orang selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, kalau orang-orang sudah mengakhirkan buka, maka itu merupakan tanda mereka terjatuh dalam keburukan. Dan ketika orang-orang melakukan wishal, otomatis mereka sudah mengakhirkan buka mereka.
3. Imam An-Nawawi menyebutkan beberapa bahaya yang akan menimpa seseorang karena wishal:
وَهِيَ الْمَلَلُ مِنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّعَرُّضُ لِلتَّقْصِيرِ فِي بَعْضِ وَظَائِفِ الدِّينِ مِنْ إِتْمَامِ الصَّلَاةِ بِخُشُوعِهَا وَأَذْكَارِهَا وَآدَابِهَا وَمُلَازَمَةِ الْأَذْكَارِ وَسَائِرِ الْوَظَائِفِ الْمَشْرُوعَةِ فِي نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ
“Yaitu bosan dengan ibadah dan mengakibatkan kurang maksimal dalam mengerjakan sebagian tugas dalam agama berupa menyempurnakan salat beserta kekhusyukannya, zikir-zikirnya, dan adab-adabnya, serta kurang maksimal dalam merutinkan zikir dan tugas-tugas lain yang disyariatkan di waktu siang dan malamnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Yang Lebih Baik dari Wishal
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وبهذا تبين أن للصائم ثلاث حالات
“Dengan ini jelaslah bahwa orang yang berpuasa memiliki 3 keadaan:
الحالة الأولى أن يبادر بالإفطار بعد غروب الشمس وهذه هي السنة والأفضل والأكمل
Keadaan pertama yaitu bersegera dalam buka puasa setelah tengggelamnya matahari. Inilah yang sunnah, paling utama, dan paling sempurna.
والحالة الثانية أن يتأخر إلى السحر وهذا جائز لكنه خلاف الأولى
Keadaan kedua yaitu mengakhirkan buka puasa sampai waktu sahur. Ini boleh, tapi bertentangan dengan perkara yang lebih utama.
والحالة الثالثة ألا يفطر بين يومين بل يواصل وهذه حرام على ما ذهب إليه المؤلف رحمه الله وهذا هو الأقرب
Keadaan ketiga tidak berbuka antara dua hari, bahkan menyambung keduanya. Inilah yang haram menurut pendapat penulis (Imam An-Nawawi). Dan inilah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran.” (Syarh Riyadhus Shalihin)
Siberut, 12 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
- Syarh Riyadhush Shalihin karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.






