Permasalahan Seputar Khiyar

Permasalahan Seputar Khiyar

Apa yang harus kita lakukan jika kita membeli suatu barang lalu merasa bahwa barang itu tak berguna bagi kita?

Apa yang harus kita lakukan jika kita membeli suatu barang di suatu tempat lalu sesampainya ke rumah kita dapati ada kerusakan pada barang tersebut?

Apa yang harus kita lakukan jika kita menjual suatu barang kepada seseorang lalu kita menyesal dengan penjualan tersebut karena merasa barang itu masih berharga bagi kita?

Solusinya yaitu khiyar.

Apa itu khiyar?

Khiyar adalah hak memilih antara meneruskan transaksi atau membatalkannya.

Apa saja macam-macamnya? Dan bagaimana contohnya?

 

Macam-Macam Khiyar

Khiyar Majlis

Khiyar majlis yaitu hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya yang berlaku bagi penjual dan pembeli sejak dimulainya akad jual-beli hingga keduanya berpisah. Namun, hak itu berlaku dengan syarat:

-Selama keduanya tidak sepakat melakukan transaksi tanpa ada hak tersebut, atau….

-Selama keduanya atau salah satu dari keduanya tidak membatalkan hak tersebut setelah tercapainya akad jual beli.

Karena itu, jika A bertransaksi dengan B lalu tercapailah akad jual beli, maka boleh bagi A untuk membatalkan akad tersebut selama A belum meninggalkan tempat transaksi tersebut.

Namun, jika A dan B telah sepakat sebelumnya bahwa tidak ada hak untuk membatalkan transaksi atau telah sepakat sebelumnya bahwa jika telah tercapai akad jual-beli maka tak ada hak untuk membatalkan transaksi, maka dalam hal ini A tidak boleh membatalkan transaksi tersebut.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ

“jika dua orang berjual beli, maka masing-masing memiliki hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya selama belum berpisah dan masih berkumpul atau salah satu dari keduanya memberikan hak tersebut kepada yang lain.

فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكِ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Jika salah satu dari mereka memberikan hak tersebut kepada yang lain, lalu mereka pun melangsungkan jual beli atas itu, maka telah terjadilah jual beli.

وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Dan jika keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan transaksi tersebut, maka telah terjadilah jual beli.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau memang setiap orang yang bertransaksi memiliki hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah, lantas bolehkah kita segera meninggalkan orang yang bertransaksi dengan kita agar ia tak bisa membatalkan transaksi tersebut karena kita telah terlanjur meninggalkan tempat transaksi sehingga kita mendapatkan keuntungan?

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

“Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir meminta dibatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai)

Maka, diharamkan berpisah dari tempat transaksi karena khawatir salah satu pihak meminta pembatalan transaksi.

 

Khiyar Syarat

Khiyar syarat yaitu hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya yang terjadi jika kedua pihak (penjual dan pembeli) atau salah satu dari keduanya mensyaratkan hak pilih tersebut sampai batas tertentu, walaupun lama jangka waktunya.

Nabi ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang dibuat di antara mereka.” (HR.Abu Daud)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا

“Sesungguhnya dua orang yang bertransaksi memiliki hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya selama mereka belum berpisah, kecuali menjadikan penjualan sebagai khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menjelaskan maksud kecuali menjadikan penjualan sebagai khiyar yakni kecuali jika keduanya mensyaratkan hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya sampai batas tertentu. Kalau memang demikian, maka hak tersebut tidak habis karena perpisahan antara keduanya melainkan karena habis batas waktu yang mereka sepakati.

Karena itu, jika A membeli barang dari B dan keduanya telah sepakat akan adanya hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya sampai 3 hari (misalnya), lalu keesokan harinya A ingin membatalkan transaksi itu, maka itu boleh dan tidak terlarang. Namun, jika sampai 3 hari A tidak membatalkan transaksi tersebut, maka A tidak bisa lagi membatalkan transaksi tersebut.

 

Khiyar Aib

Khiyar aib yaitu hak untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya karena adanya aib pada barang yang diperjualbelikan.

Seorang penjual wajib menerangkan barang yang ia jual apa adanya. Bila ada cacat pada barangnya, maka wajib baginya untuk menjelaskan itu kepada pembelinya.

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Janganlah seorang muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada cacatnya melainkan ia menjelaskannya.” (HR. Ibnu Majah)

Karena itu, jika seseorang membeli suatu barang yang ada cacatnya sedangkan ia tak mengetahui itu melainkan setelah meninggalkan tempat transaksi, maka ia boleh mengembalikan barang itu kepada penjualnya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

“Siapa yang membeli kambing musharrat (yang sengaja tidak diperah susunya sehingga tampak gemuk dan banyak susunya), lalu ia telanjur memerah susunya, maka jika ia rela akan hal tersebut, silahkan ia menahannya (tidak mengembalikannya). Namun, jika ia tak rela (dan ingin mengembalikan itu kepada penjualnya), maka ia harus membayar satu sha’ kurma kepada penjual karena telah memerahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Siberut, 7 Muharram 1445

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Wajiz Fii Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi.