Jika keluarga korban menuntut ditegakkan kisas terhadap pembunuh korban, apakah tuntutan itu bisa ditangguhkan atau dibatalkan? Kapan kisas bisa ditangguhkan? Imam Asy-Syaukani berkata: فإذا كان
Tag: pembunuh
Ketika Baru Lepas dari Maksiat
Dimasukkan ke dalam lubang lalu dilempari dengan batu sampai meninggal dunia. Itulah hukum rajam. Itu berlaku bagi orang yang sudah menikah lalu berzina. Adapun bagi
Pertemanan dalam Dosa
Mereka sama-sama berkhianat dan kompak menyembunyikan pengkhianatan yang mereka lakukan. Mereka sama-sama korupsi dan kompak menyembunyikan korupsi yang mereka lakukan. Itulah keadaan para pelaku maksiat.
