Penangguhan dan Pembatalan Kisas

Penangguhan dan Pembatalan Kisas

Jika keluarga korban menuntut ditegakkan kisas terhadap pembunuh korban, apakah tuntutan itu bisa ditangguhkan atau dibatalkan?

Kapan kisas bisa ditangguhkan?

Imam Asy-Syaukani berkata:

فإذا كان فيهم صغير ينتظر في القصاص بلوغه

“Kalau di antara ahli waris ada anak kecil, maka ditunggu balignya untuk pelaksanaan kisas.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Apa dalil demikian?

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

دليله: ما قدمنا من أن ذلك حق لجميع الورثة، ولا اختيار للصبي قبل بلوغه

“Dalilnya yaitu apa yang telah kami kemukakan bahwa kisas merupakan hak semua ahli waris, sedangkan anak kecil tidak memiliki pilihan sebelum balig.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Kapan kisas bisa dibatalkan?

Imam Asy-Syaukani berkata:

(ويهدر ما سببه من المجني عليه) ؛

“Kisas dibatalkan jika penyebabnya dari korban.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Apa dalil demikian?

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

لحديث عمران بن حصين في ” الصحيحين “، وغيرهما: أن رجلا عض يد رجل، فنزع يده من فيه، فوقعت ثنيتاه، فاختصموا إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال:

“Itu berdasarkan hadis ‘Imran bin Hushain dalam Shahih Bukhari dan Muslim dan selain keduanya bahwa seorang pria menggigit tangan pria yang lain lalu pria itu menarik tangannya dari mulutnya sehingga copotlah dua gigi serinya. Mereka mengadukan sengketa itu kepada Nabi ﷺ. Beliau pun bersabda:

يعض أحدكم يد أخيه كما يعض الفحل؟ ! لا دية لك

“Salah seorang dari kalian menggigit tangan saudaranya seperti kambing jantan menggigit?! Tidak ada diat bagimu!” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Imam Ash-Shan’ani berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْجِنَايَةَ الَّتِي وَقَعَتْ لِأَجْلِ الدَّفْعِ عَنْ الضَّرَرِ تُهْدَرُ، وَلَا دِيَةَ عَلَى الْجَانِي وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْجُمْهُورُ، وَقَالُوا لَا يَلْزَمُهُ شَيْءٌ؛ لِأَنَّهُ فِي حُكْمِ الصَّائِلِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang terjadi dalam rangka menolak bahaya itu tidak dianggap dan tidak ada kewajiban bayar diat atas orang yang melakukannnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Mereka menyatakan bahwa tidak keharusan apa pun atasnya. Sebab, ia seperti orang yang menyerang.” (Subulussalam)

Apakah ada lagi dalil mereka?

Imam Ash-Shan’ani berkata:

وَاحْتَجُّوا أَيْضًا بِالْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ مَنْ شَهَرَ عَلَى آخَرَ سِلَاحًا لِقَتْلِهِ فَدَفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فَقَتَلَ الشَّاهِرَ أَنَّهُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ

“Mereka juga berdalil dengan ijmak bahwa siapa yang menghunuskan senjata kepada seseorang untuk membunuhnya lalu orang itu membela dirinya sehingga membunuh orang yang menghunuskan senjata, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.” (Subulussalam)

Siapa pun yang menyerang kita lalu kita membela diri sehingga mencederainya atau melukainya, maka kita tidak berdosa dan tidak bertanggung jawab atas cedera atau luka yang ia alami.

Syekh ‘Abdullah Al-Bassam berkata:

هذا الحكم عام في كل من صال عليه إنسان أو حيوان، فدافع عن نفسه، أو عن عرضه، أو عن حرمه، أو ماله، فجرح الصائل، أو قتله، فلا شيء عليه لأنه يدافعِ عمَّا تجب عليه حمايته، وذلك هو المعتدى الباغي. ولقوله صلى الله عليه وسلم:

“Hukum ini umum berlaku bagi siapa pun yang diserang, baik oleh manusia maupun hewan, kemudian ia membela dirinya, kehormatannya, istrinya, maupun hartanya, lalu ia melukai atau membunuh yang menyerang itu, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Sebab, ia membela sesuatu yang wajib ia lindungi dan yang menyerang itulah yang melampaui batas dan sewenang-wenang. Dan itu juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

من قُتِل دون نفسه فهو شهيد، ومن قُتِلَ دون أهله فهو شهيد

“Siapa yang terbunuh karena membela dirinya, maka ia syahid. Dan siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid.” (Taisir Al-‘Allam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)

Namun, perlu diperhatikan bagi orang yang membela diri, hendaknya ia membela dirinya dengan cara yang paling ringan sebelum beralih ke cara yang lebih berat.

Syekh ‘Abdullah Al-Bassam berkata:

قيد العلماء حكم هذا الحديث وأمثاله، بأنه يدافع عن نفسه بالأسهل فالأسهل من وسائل الدفاع.

“Para ulama membatasi hukum dalam hadis ini dan semacamnya yakni hendaknya ia membela dirinya dengan cara yang paling mudah lalu yang lebih berat.” (Taisir Al-‘Allam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)

 

Siberut, 29 Jumada Ats-Tsaniyah 1446
Abu Yahya Adiya