Mengikat Jenggot, Memakai Kalung dan Tulang

Mengikat Jenggot, Memakai Kalung dan Tulang

Nabi ﷺ bersabda kepada Ruwaifi’:

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ، أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ مِنْهُ بَرِيءٌ

“Hai Ruwaifi’, bisa jadi engkau berumur panjang sepeninggalku, karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa siapa yang mengikat jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad ﷺ berlepas diri dari orang tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Apa yang dimaksud dengan mengikat jenggotnya?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

اللحية عند العرب كانت لا تقص ولا تحلق، كما أن ذلك هو السنة، لكنهم كانوا يعقدون لحاهم لأسباب: منها:

“Jenggot menurut orang-orang Arab tidak dipotong dan tidak dicukur, sebagaimana itulah sunnah Nabi. Namun, mereka mengikat jenggot mereka karena beberapa sebab, di antaranya:

الأوّل: الافتخار والعظمة، فتجد أحدهم يعقد أطرافها، أو يعقدها من الوسط عقدة واحدة ليعلم أنه رجل عظيم، وأنه سيد في قومه.

Sebab pertama: membanggakan dan membesarkan diri. Engkau dapati salah seorang dari mereka mengikat ujung jenggotnya atau mengikatnya dari tengah sehingga menjadi satu gulungan supaya diketahui bahwa ia orang besar dan pemimpin di kaumnya.

الثاني: الخوف من العين; لأنها إذا كانت حسنة وجميلة ثم عقدت أصبحت قبيحة

Sebab kedua: karena takut ain (penyakit karena pandangan mata). Sebab, jika jenggot itu bagus dan indah, lalu diikat, maka akan menjadi buruk.” (Al-Qaulul Mufid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

Apa yang dimaksud dengan memakai kalung dari tali busur panah?

Yaitu memakai kalung dalam rangka menghindari ain (penyakit karena pandangan mata), baik itu dikalungkan pada manusia atau pada hewan tunggangan.

 

Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Mukjizat Nabi ﷺ. Sebab, apa yang dikabarkan Nabi ﷺ benar-benar terjadi. Ruwaifi’ hidup panjang sepeninggal Nabi ﷺ.

 

  1. Disyariatkan memuliakan jenggot dan tidak mempermainkannya dalam rangka kesombongan atau memburukkannya karena ketakutan yang tidak beralasan.

 

  1. Larangan menggantungkan kalung dan semacamnya untuk menolak bahaya.

Dalam suatu perjalanan Nabi ﷺ memberikan pesan kepada seorang untuk mengumumkan:

لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ، أَوْ قِلاَدَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ

“Jangan ada lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Seorang muslim wajib bergantung kepada Allah dalam segala urusan dan haramnya bergantung kepada selain-Nya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Siapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan bergantung padanya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Karena itu, lihatlah orang-orang yang bergantung pada jimat, rajah, keris, dan benda-benda “sakti” lainnya. Makin bersandar mereka kepada benda-benda “keramat” itu, maka makin hilanglah kepercayaan diri mereka!

 

  1. Larangan bersuci dengan kotoran binatang dan tulang.

Apa hikmahnya?

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنّ

“Janganlah kalian bersuci dengan kotoran binatang dan tulang, karena itu adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Tirmidzi)

 

  1. Kewajiban mengingkari kemungkaran.

Ya, wajib mengingkari kemungkaran. Apalagi kemungkaran paling besar, yaitu syirik!

Ketika seorang mengingkari kemungkaran artinya ia sedang beribadah kepada Allah dan menjalankan amal saleh. Makanya, tentu saja Allah tidak akan menyia-nyiakan usahanya itu.

Apalagi kalau kemungkaran yang ia ingkari adalah kemungkaran yang paling besar, yaitu syirik!

Sa’id bin Jubair berkata:

مَنْ قَطَعَ تَمِيمَةً عَنْ إِنْسَانٍ، كَانَ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ

“Siapa yang memotong kalung jimat dari seseorang, maka tindakannya itu sama seperti memerdekakan seorang budak.” (HR. Ibn Abi Syaibah)

 

Siberut, 11 Syawwal 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Qaul Al-Mufid Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.