Ibnu ‘Abbas berkata:
إِنَّ أَوَّلَ قَسَامَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَفِينَا بَنِي هَاشِمٍ، كَانَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ، اسْتَأْجَرَهُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ مِنْ فَخِذٍ أُخْرَى، فَانْطَلَقَ مَعَهُ فِي إِبِلِهِ، فَمَرَّ رَجُلٌ بِهِ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ، قَدِ انْقَطَعَتْ عُرْوَةُ جُوَالِقِهِ، فَقَالَ:
“Sesungguhnya qasamah yang pertama kali terjadi pada masa jahiliah adalah apa yang dilakukan oleh kami, Bani Hasyim. Dulu ada seorang dari Bani Hasyim disewa oleh seseorang dari Quraisy dari kabilah lain. Ia pergi bersamanya mengurus untanya. Lalu seorang pria dari Bani Hasyim yang tali wadahnya terputus melewatinya. Ia berkata:
أَغِثْنِي بِعِقَالٍ أَشُدُّ بِهِ عُرْوَةَ جُوَالِقِي، لَا تَنْفِرُ الْإِبِلُ
“Tolonglah aku dengan seutas tali yang akan kugunakan untuk mengikat tali wadahku, agar tidak lari untaku.”
فَأَعْطَاهُ عِقَالًا فَشَدَّ بِهِ عُرْوَةَ جُوَالِقِهِ، فَلَمَّا نَزَلُوا عُقِلَتِ الْإِبِلُ إِلَّا بَعِيرًا وَاحِدًا، فَقَالَ الَّذِي اسْتَأْجَرَهُ:
Maka ia pun memberikan kepadanya seutas tali lalu itu ia gunakan untuk mengikat tali wadahnya. Setelah mereka singgah, unta-unta itu ditambatkan kecuali satu ekor. Lalu orang yang mengupahnya bertanya:
مَا شَأْنُ هَذَا الْبَعِيرِ لَمْ يُعْقَلْ مِنْ بَيْنِ الْإِبِلِ؟
“Mengapa unta yang satu ini tidak ditambatkan sebagaimana unta-unta lainnya?”
قَالَ:
Pembantu tersebut menjawab:
لَيْسَ لَهُ عِقَالٌ
“Ia tidak memiliki tali.”
قَالَ:
Orang yang mengupahnya bertanya lagi:
فَأَيْنَ عِقَالُهُ؟
“Kemana talinya?”
قَالَ:
Ibnu Abbas melanjutkan:
فَحَذَفَهُ بِعَصًا كَانَ فِيهَا أَجَلُهُ، فَمَرَّ بِهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ، فَقَالَ:
Lalu penyewa tersebut melemparinya dengan tongkat hingga itu menjadi sebab kematiannya. Kemudian seorang laki-laki dari Yaman melewati pembantu tersebut, maka pembantu tersebut berkata:
أَتَشْهَدُ الْمَوْسِمَ؟
“Apakah engkau akan menghadiri musim haji?”
قَالَ:
Orang itu menjawab:
مَا أَشْهَدُ، وَرُبَّمَا شَهِدْتُهُ
“Aku tidak hendak menghadirinya, tapi bisa saja aku menghadirinya.”
قَالَ:
Ia berkata lagi:
هَلْ أَنْتَ مُبْلِغٌ عَنِّي رِسَالَةً مَرَّةً مِنَ الدَّهْرِ؟
“Apakah kamu mau menjadi orang yang menyampaikan suratku sekali saja sepanjang masa?”
قَالَ:
Orang itu menjawab:
نَعَمْ
“Ya.”
قَالَ:
Ia berkata:
فكنت إِذَا أَنْتَ شَهِدْتَ الْمَوْسِمَ فَنَادِ:
“Jika kamu menghadiri musim haji, maka berserulah:
يَا آلَ قُرَيْشٍ
“Wahai keluarga Quraisy.”
فَإِذَا أَجَابُوكَ فَنَادِ:
Jika mereka menjawabnya, maka serulah:
يَا آلَ بَنِي هَاشِمٍ،
“Wahai keluarga Bani Hasyim.”
فَإِنْ أَجَابُوكَ، فَسَلْ عَنْ أَبِي طَالِبٍ فَأَخْبِرْهُ: أَنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي فِي عِقَالٍ
Dan bila mereka menjawab lagi, maka tanyalah tentang Abu Thalib lalu kabarkanlah kepadanya bahwa si fulan telah membunuhku karena tali.”
وَمَاتَ الْمُسْتَأْجَرُ، فَلَمَّا قَدِمَ الَّذِي اسْتَأْجَرَهُ، أَتَاهُ أَبُو طَالِبٍ، فَقَالَ:
Kemudian orang yang disewa tersebut meninggal. Ketika orang yang mengupahnya tiba, Abu Thalib menemuinya dan bertanya:
مَا فَعَلَ صَاحِبُنَا؟
“Apa yang dilakukan oleh saudara kami?”
قَالَ:
Ia menjawab:
مَرِضَ، فَأَحْسَنْتُ الْقِيَامَ عَلَيْهِ، فَوَلِيتُ دَفْنَهُ
“Ia sakit lalu aku mengurusnya dengan baik kemudian aku menguburkannya.”
قَالَ:
Abu Thalib berkata:
قَدْ كَانَ أَهْلَ ذَاكَ مِنْكَ
“Ia pantas mendapatkan itu darimu.”
فَمَكُثَ حِينًا، ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ الَّذِي أَوْصَى إِلَيْهِ أَنْ يُبْلِغَ عَنْهُ وَافَى الْمَوْسِمَ، فَقَالَ:
Berlalulah beberapa waktu, kemudian laki-laki yang mendapat pesan untuk menyampaikan surat dari orang yang disewa datang untuk menghadiri musim haji, dan ia berseru:
يَا آلَ قُرَيْشٍ
“Wahai keluarga Quraisy!”
قَالُوا:
Mereka menjawab:
هَذِهِ قُرَيْشٌ
“Ini suku Quraisy.”
قَالَ:
Ia berkata lagi:
يَا آلَ بَنِي هَاشِمٍ؟
“Wahai keluarga Bani Hasyim!”
قَالُوا:
Mereka menjawab:
هَذِهِ بَنُو هَاشِمٍ
“Ini keluarga Bani Hasyim.”
قَالَ:
Laki-laki itu berseru kembali:
أَيْنَ أَبُو طَالِبٍ؟
“Mana Abu Thalib?”
قَالُوا:
Mereka menjawab:
هَذَا أَبُو طَالِبٍ
“Ini Abu Thalib.”
قَالَ:
Laki-laki itu berkata:
أَمَرَنِي فُلَانٌ أَنْ أُبْلِغَكَ رِسَالَةً، أَنَّ فُلَانًا قَتَلَهُ فِي عِقَالٍ.
“Si fulan menyuruhku untuk menyampaikan kepadamu surat bahwa si fulan telah membunuhnya karena sebab tali.”
فَأَتَاهُ أَبُو طَالِبٍ فَقَالَ لَهُ:
Maka Abu Thalib menemuinya lalu berkata kepadanya:
اخْتَرْ مِنَّا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِنْ شِئْتَ أَنْ تُؤَدِّيَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ فَإِنَّكَ قَتَلْتَ صَاحِبَنَا، وَإِنْ شِئْتَ حَلَفَ خَمْسُونَ مِنْ قَوْمِكَ إِنَّكَ لَمْ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ أَبَيْتَ قَتَلْنَاكَ بِهِ
“Pilihlah salah satu dari tiga hal yang kami tawarkan. Jika mau, kamu dapat membayar dengan tebusan sebanyak seratus unta karena kamu telah membunuh keluarga kami. Jika tidak, lima puluh orang dari kaummu harus bersumpah bahwa kamu tidak membunuhnya. Jika kamu menolak, kami akan membunuhmu karena telah membunuh sahabat kami.”
فَأَتَى قَوْمَهُ فَقَالُوا:
Maka laki-laki itu menemui kaumnya, lalu mereka berkata:
نَحْلِفُ
“Kami siap bersumpah.”
فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ، كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْهُمْ، قَدْ وَلَدَتْ لَهُ، فَقَالَتْ:
Lalu ada seorang wanita Bani Hasyim yang suaminya termasuk bagian dari mereka dan telah melahirkan anak untuknya datang menemui Abu Thalib dan berkata:
يَا أَبَا طَالِبٍ، أُحِبُّ أَنْ تُجِيزَ ابْنِي هَذَا بِرَجُلٍ مِنَ الْخَمْسِينَ، وَلَا تُصْبِرْ يَمِينَهُ حَيْثُ تُصْبَرُ الْأَيْمَانُ
“Wahai Abu Thalib, aku senang bila engkau membebaskan anakku ini sebagai pengganti seorang dari lima puluh laki-laki yang bersumpah dan janganlah engkau wajibkan sumpah kepadanya ketika sumpah diwajibkan.”
فَفَعَلَ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَالَ:
Maka Abu Thalib menerimanya. Kemudian datang seorang laki-laki dari mereka dan berkata:
يَا أَبَا طَالِبٍ أَرَدْتَ خَمْسِينَ رَجُلًا أَنْ يَحْلِفُوا مَكَانَ مِائَةٍ مِنَ الْإِبِلِ، يُصِيبُ كُلَّ رَجُلٍ بَعِيرَانِ، هَذَانِ بَعِيرَانِ، فَاقْبَلْهُمَا عَنِّي وَلَا تُصْبِرْ يَمِينِي حَيْثُ تُصْبَرُ الْأَيْمَانُ
“Wahai Abu Thalib, apakah kamu menghendaki sumpah lima puluh orang sebagai pengganti seratus unta yang berarti setiap satu orang menanggung dua ekor unta? Inilah dua unta dan terimalah dariku dan jangan engkau mewajibkan sumpah atasku saat sumpah itu diwajibkan.”
فَقَبِلَهُمَا، وَجَاءَ ثَمَانِيَةٌ وَأَرْبَعُونَ فَحَلَفُوا
Lalu Abu Thalib menerima dua unta itu. Kemudian datanglah empat puluh delapan orang lalu mereka bersumpah.”
Ibnu ‘Abbas berkata:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا حَالَ الْحَوْلُ، وَمِنَ الثَّمَانِيَةِ والأربعين عَيْنٌ تَطْرِفُ.
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah berlalu masa satu tahun melainkan tidak ada seorang pun yang hidup dari 48 orang yang bersumpah itu.” (HR. Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وهي الأيمان تقسم على أولياء القتيل إذا ادعوا الدم أو على المدعى عليهم الدم، وخص القسم على الدم بلفظ القسامة،
“Yaitu sumpah yang dibagikan kepada wali orang yang terbunuh jika mereka mengklaim terjadinya pembunuhan atau dibagikan kepada wali orang yang dituduh membunuh. Sumpah atas terjadinya pembunuhan dikhususkan dengan kata qasamah.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
1. Qasamah telah ada di zaman jahiliah dan itu pertama kali terjadi pada Bani Hasyim.
2. Disyariatkan qasamah dalam syariat Islam. Dan itu dikuatkan oleh hadis lain dalam Shahih Muslim dari Sulaiman bin Yasar maula istri Nabi, Maimunah dari seorang pria Anshar bahwa Nabi ﷺ memberlakukan qasamah seperti yang pernah terjadi pada masa jahiliah.
3. Dalam qasamah, wali dari korban diberikan tiga pilihan:
-mendapatkan diat 100 unta dari orang yang mereka tuduh membunuh korban, atau…
-50 orang dari keluarga pembunuh bersumpah bahwa mereka tidak membunuh korban dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya, dan bahwasanya saudara mereka tidak membunuhnya, atau…
-Orang yang tertuduh membunuh dihukum mati.
Itu berdasarkan hadis di atas.
Kalau masih samar juga, maka diat dikeluarkan dari baitulmal. Dalil demikian yaitu kabar Sahl bin Abi Hatsmah. Ia berkata:
انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ ومُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ زَيْدٍ إِلَى خَيْبَرَ، وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ، فَتَفَرَّقَا، فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ وَهُوَ يَتَشَحَّطُ فِي دمه قَتِيلًا، فَدَفَنَهُ ثُمَّ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَتَكَلَّمُ، فَقَالَ:
“‘Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud bin Zaid berangkat menuju Khaibar yang saat itu sudah terjadi perjanjian damai lalu keduanya terpisah. Kemudian Muhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam keadaan gugur bersimbah darah lalu ia menguburkannya. Kemudian ia kembali ke Madinah. Lalu ‘Abdurrahman bin Sahl, Muhayyishah dan Huwayyishah, keduanya anak Mas’ud, menemui Nabi ﷺ. ‘Abdurrahman bin Sahl memulai berbicara, tapi beliau bersabda:
كَبِّرْ كَبِّرْ
“Yang bicara yang paling tua. Yang bicara yang paling tua.”
وَهُوَ أَحْدَثُ الْقَوْمِ، فَسَكَتَ فَتَكَلَّمَا، فَقَالَ:
Ia (‘Abdurrahman) memang yang paling muda usia di antara mereka yang hadir, lalu ia pun diam. Maka kedua anak Mas’ud berbicara. Beliau bertanya:
تحلفون وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ
“Hendaknya kalian bersumpah sehingga bisa menuntut pembunuhnya atau kalian tuntut darah saudara kalian.”
قَالُوا:
Mereka berkata:
وَكَيْفَ نَحْلِفُ وَلَمْ نَشْهَدْ وَلَمْ نَرَ؟.
“Bagaimana kami dapat bersumpah padahal kami tidak menyaksikan dan tidak melihat kejadiannya?”
قَالَ:
Beliau berkata:
(فَتُبْرِيكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ)
“Kalau begitu kaum Yahudi bisa berlepas diri kepada kalan dengan lima puluh sumpah.”
فَقَالُوا:
Mereka bertanya:
كَيْفَ نَأْخُذُ أَيْمَانَ قَوْمٍ كُفَّارٍ
“Bagaimana mungkin kami terima sumpah kaum kafir?”
فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ مِنْ عِنْدِهِ
Akhirnya Nabi ﷺ membayar diatnya dari harta beliau sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah adalah kemungkaran yang besar, walaupun di zaman jahiliah.
5. Bahayanya sumpah dusta.
6. Siapa yang melakukan kejahatan di tanah suci, maka ia akan mendapatkan siksa yang pedih
Siberut, 29 Dzulqa’dah 1446
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
2. Dzakhirah Al-‘Uqba fii Syarh Al-Mujtaba karya Syekh Muhammad bin ‘Ali bin Adam Al-Ethiobi.
3. Fiqh Al-Islam karya Syekh ‘Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd.






