Seputar Peminjaman Barang (Bag. 2)

4. Siapa yang bisa memakai barang pinjaman? Imam Ibnu Qudamah berkata: وَإِنْ اسْتَعَارَ شَيْئًا، فَلَهُ اسْتِيفَاءُ مَنْفَعَتِهِ بِنَفْسِهِ وَبِوَكِيلِهِ؛ لِأَنَّ وَكِيلَهُ نَائِبٌ عَنْهُ، وَيَدُهُ كَيَدِهِ

Seputar Peminjaman Barang

1. Apa hukum meminjamkan barang kepada orang lain? Imam Ibnu Qudamah berkata: وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ الْعَارِيَّةِ وَاسْتِحْبَابِهَا، “Kaum muslimin telah sepakat akan bolehnya dan

1 20 21 22 23 24 73