4. Apakah boleh melakukan operasi?
“Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Maidah: 32)
Apa maksud siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia?
Mujahid menjelaskan:
من أنجاها من غَرَق أو حرَقٍ أو هَلَكة
“Siapa yang menyelamatkan seseorang dari tenggelam, kebakaran, atau kebinasaan.” (Jami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiil Al-Quran)
Ibnu Hazm berkata:
مَسْأَلَةٌ وَلَوْ مَاتَتْ امْرَأَةٌ حَامِلٌ وَالْوَلَدُ حَيٌّ يَتَحَرَّكُ قَدْ تَجَاوَزَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فَإِنَّهُ يُشَقُّ بَطْنُهَا طُولًا وَيُخْرَجُ الْوَلَدُ، لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
“Kalau seorang wanita hamil meninggal sedangkan anaknya masih hidup dan bergerak serta sudah melewati enam bulan, maka perutnya dirobek dan dikeluarkan anaknya. Itu berdasarkan firman Allah:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (Al-Muhalla)
Merobek perut wanita yang meninggal dalam keadaan hamil untuk mengeluarkan bayi yang ada di dalamnya merupakan termasuk bentuk operasi.
Jabir bin ‘Abdillah berkata:
بَعَثَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا، فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا، ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ
“Rasulullah ﷺ pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’b. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyetrikanya.” (HR. Muslim)
Setelah menyebutkan hadis ini dan hadis lainnya Imam An-Nawawi menyebutkan faidah dari semua itu:
وجواز التطبب في الْجُمْلَةِ وَاسْتِحْبَابِهِ بِالْأُمُورِ الْمَذْكُورَةِ مِنَ الْحِجَامَةِ وَشُرْبِ الْأَدْوِيَةِ وَالسَّعُوطِ وَاللَّدُودِ وَقَطْعِ الْعُرُوقِ وَالرُّقَى
“Bolehnya berobat secara umum dan disukainya itu dengan perkara yang sudah disebutkan berupa bekam, meminum obat-obatan, sedotan, ladud, bedah urat, dan ruqyah.” (Al-Minhaj)
Itu menunjukkan diperbolehkannya melakukan operasi.
Ibnu Rusyd berkata:
لا اختلاف فيما أعلمه في أن التداوي بما عدا الكي من الحجامة، وقطع العروق، وأخذ الدواء مباح في الشريعة غير محظور
“Tidak ada perbedaan pendapat setahuku bahwa berobat selain kai yakni berupa bekam, memotong urat, dan mengambil obat adalah boleh dalam syariat dan tidak terlarang.” (Al-Muqaddimaat Al-Mumahhadaat)
Maka, jelaslah bahwa melakukan operasi itu diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.
Namun, kebolehan melakukan operasi di sini ada syaratnya. Apa syaratnya?
Syarat Boleh Melakukan Operasi
1) Orang yang sakit membutuhkannya.
Ar-Ruhaibani berkata:
(وَلَا) يَجُوزُ دَبْغُ جِلْدِ (آدَمِيٍّ) ، وَلَا الْخَرَزُ بِشَعْرِهِ، وَلَوْ قُلْنَا: إنَّهُ طَاهِرٌ حَيًّا وَمَيِّتًا، (فَ) لَا يَجُوزُ الِانْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْ أَجْزَائِهِ بَلْ (يَحْرُمُ) ذَلِكَ، (لِحُرْمَتِهِ) مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى
“Dan tidak boleh menyamak kulit manusia dan tidak pula menjahit dengan rambutnya, walaupun kita berpendapat bahwa manusia itu suci, baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah meninggal. Makanya, tidak boleh menggunakan bagian darinya, bahkan itu diharamkan karena kemuliaannya, baik ia muslim maupun kafir. Itu berdasarkan firman-Nya (QS. Al-Isra: 70):
{وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ} [الإسراء: 70] .
“Sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (Mathalib Uli An-Nuhaa Fii Syarh Ghayah Al-Muntaha)
Imam Al-Hajjawi berkata:
ويصح استئجاره لحلق الشعر وتقصيره ولختان وقطع شيء من جسده للحاجة إليه ومع عدمها يحرم ولا يصح
“Dan sah menyewa seseorang untuk mencukur atau memendekkan rambut, dan untuk mengkhitan, serta memotong bagian dari jasadnya karena dibutuhkan. Adapun tidak ada kebutuhan, maka itu diharamkan dan tidak sah.” (Al-Iqna’)
Karena itu, tidak boleh melakukan operasi kecuali kalau dibutuhkan.
2) Orang yang sakit atau walinya mengizinkan itu.
Ibnu Qudamah berkata:
وَإِنْ خَتَنَ صَبِيًّا بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهِ، أَوْ قَطَعَ سِلْعَةً مِنْ إنْسَانٍ بِغَيْرِ إذْنِهِ، أَوْ مِنْ صَبِيٍّ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهِ، فَسَرَتْ جِنَايَتُهُ، ضَمِنَ؛ لِأَنَّهُ قَطْعٌ غَيْرُ مَأْذُونٍ فِيهِ
“Jika mengkhitan anak kecil tanpa izin dari walinya atau memotong barang seseorang tanpa izinnya atau barang anak kecil tanpa izin walinya, lalu merambat kejahatannya itu, maka ia harus menanggung itu. Sebab, ia telah melakukan pemotongan tanpa dizinkan.” (Al-Mughni)
Karena itu, tidak boleh melakukan operasi terhadap seseorang kecuali kalau orang tersebut mengizinkannya atau walinya mengizinkannya kalau memang ia belum balig.
3) Operasi yang akan dijalankan menurut dugaan kuat akan berhasil.
Asy-Syaukani menjelaskan tentang hadis tabib memotong urat Ubay tadi:
اُسْتُدِلَّ بِذَلِكَ عَلَى أَنَّ الطَّبِيبَ يُدَاوِي بِمَا تَرَجَّحَ عِنْدَهُ
“Hadis ini dijadikan dalil yang menunjukkan bahwa tabib mengobati dengan apa yang menurutnya lebih kuat.” (Nail Al-Authar)
Al-‘Izz bin Abdissalam berkata:
وَأَمَّا مَا لَا يُمْكِنُ تَحْصِيلُ مَصْلَحَتِهِ إلَّا بِإِفْسَادِ بَعْضِهِ فَكَقَطْعِ الْيَدِ الْمُتَآكِلَةِ حِفْظًا لِلرُّوحِ، إذَا كَانَ الْغَالِبُ السَّلَامَةَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ قَطْعُهَا.
“Adapun apa yang tidak mungkin diraih kemaslahatannya kecuali dengan merusak sebagiannya seperti memotong tangan yang mengalami kerusakan untuk menjaga nyawa, jika memang dugaan kuat akan selamat, maka boleh memotongnya.” (Qawa’id Al-Ahkaam Fii Mashalih Al-Anaam)
Karena itu, tidak boleh melakukan operasi terhadap seseorang kecuali kalau menurut dugaan kuat operasi tersebut akan berhasil.
4) Maslahat yang diharapkan lewat operasi lebih besar daripada bahaya yang muncul karena melakukannya.
Nabi ﷺ menjadikan Khalid bin Al-Walid sebagai komandan pasukan perang sejak ia masuk Islam, padahal kadang ia melakukan perbuatan yang diingkari oleh Nabi ﷺ. Contohnya seperti perbuatannya membunuh Bani Judzaimah karena mereka tidak menyatakan masuk Islam dengan jelas, sebagaimana itu disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Mengapa Nabi ﷺ tidak juga mencopot Khalid dari jabatannya padahal ia melakukan beberapa kekeliruan?
Dr. Muslim Ad-Dausari berkata:
أن النبي ﷺ قد غلب مصلحة تولية خالد رضي الله عنه للحرب على مفسدة ما يقع فيه من تجاوزات
“Nabi ﷺ lebih menonjolkan kemaslahatan dari ditetapkannya Khalid sebagai pemimpin pasukan dibandingkan kerusakan berupa kekeliruan-kekeliruan yang terjadi padanya.” (Al-Mumti’ Fii Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah)
Artinya, ditetapkannya Khalid sebagai pemimpin pasukan mengandung kemaslahatan yang jauh lebih besar daripada madarat yang muncul karena ia menjadi pemimpin pasukan. Makanya, Nabi ﷺ tetap menunjuknya sebagai komandan pasukan.
Karena itu, tidak boleh melakukan operasi kecuali kalau maslahat yang diharapkan lewat operasi lebih besar daripada bahaya yang muncul karena melakukan operasi.
Kalaupun ada bahaya yang muncul karena melakukan operasi, maka bahaya tersebut harus lebih ringan daripada bahaya yang muncul karena tidak melakukan operasi. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih yang masyhur:
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظهما ضررا بارتكاب أخفهما
“Jika dua kerusakan bertabrakan, maka diperhatikan yang lebih berbahaya di antara keduanya dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan di antara keduanya.” (Al-Mumti’ Fii Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah)
5. Apakah dokter atau tabib bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi karena pengobatan yang ia lakukan?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَطَبَّبَ، وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ
“Siapa yang mengobati dan tidak diketahui bahwa ia bisa mengobati, maka ia harus bertanggung jawab.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Apa makna hadis ini?
As-Sindi berkata:
تكلّف فِي الطِّبّ وَهُوَ لَا يُعلمهُ فَهُوَ ضَامِن لما أتْلفه بطبه
“Yaitu siapa yang memaksa diri untuk mengobati padahal ia tidak tahu tentang pengobatan, maka ia bertanggungjawab atas kerusakan yang muncul karena pengobatan yang ia lakukan.” (Hasyiyah As-Sindi ‘Alaa Sunan An-Nasai)
Kenapa ia harus bertanggungjawab atas kerusakan yang muncul karena pengobatan yang ia lakukan?
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
لأنه أقدم على شيء لا يجيده وليس هو من أهله
“Karena, ia nekat melakukan sesuatu yang tidak ia kuasai dan ia juga bukan termasuk orang yang ahli dalam melakukannya.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Lantas, bagaimana kalau yang melakukannya adalah benar-benar seorang dokter atau tabib?
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad melanjutkan:
ومقتضى هذا أن من تطبب أو من طب غيره وهو طبيب فإنه لا يضمن إذا كان لم يحصل منه خطأ
“Konsekuensi dari ini yakni siapa yang melakukan pengobatan atau mengobati orang lain dan ia adalah seorang dokter, maka ia tidak bertanggung jawab jika tidak terjadi kekeliruan darinya.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Contohnya seperti apa?
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad melanjutkan:
وذلك أنه لو كان طبيباً ماهراً فختن أو قطع الشيء الذي يقطع وحصل ضرر بسبب ذلك فإنه لا يضمن؛ لأنه قطع الشيء الذي يقطع، فإذا حصلت فيه سراية فسرايته هدر، ولكن لو أنه أخطأ وقطع رأس الذكر فإنه يضمن؛ لأنه فعل شيئاً لا يجوز فعله
“Yang demikian itu kalau seorang dokter yang mahir mengkhitan atau memotong sesuatu yang memang boleh dipotong lalu terjadi bahaya karena itu, maka ia tidak bertanggung jawab atas itu. Sebab, ia telah memotong sesuatu yang boleh dipotong. Jika terjadi pendarahan karena itu, maka pendarahan itu tidak dianggap. Namun, kalau ia keliru sehingga memotong kepala penis, maka ia harus bertanggung jawab. Sebab, ia telah melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Itu kalau memang ia benar-benar seorang dokter. Lantas, bagaimana kalau cuma orang ‘biasa’?
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad melanjutkan:
وأما المتطبب فهو ضامن إن أخطأ وإن أصاب، يعني: إن أخطأ كما أخطأ الطبيب بأن قطع شيئاً لا يجوز قطعه، أو لم يخطئ ولكنه قطع الشيء الذي يقطع وحصلت سراية، فإنه يكون ضامناً؛ لأنه أقدم على شيء وهو ليس من أهله.
“Adapun orang yang berlagak menjadi dokter, maka ia harus bertanggung jawab, baik ia melakukan tindakan yang keliru maupun benar. Artinya, jika ia melakukan kekeliruan sebagaimana dokter melakukan kekeliruan, di mana ia memotong sesuatu yang tidak boleh dipotong atau ia tidak keliru tapi memotong sesuatu yang boleh dipotong lalu terjadi pendarahan, maka ia harus bertanggung jawab atas itu. Sebab, ia telah nekat melakukan sesuatu, padahal ia bukan termasuk orang yang ahli dalam melakukannya.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Siberut, 3 Muharram 1446
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Ahkam Al-Jiraahah Ath-Thibbiyyah wa Al-Aatsaar Al-Mutarattabah Alaiha karya Syekh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi.
2. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani
3. Nail Al-Authar karya Imam Asy-Syaukani
4. dan lain-lain






