4. Siapa yang bisa memakai barang pinjaman?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَإِنْ اسْتَعَارَ شَيْئًا، فَلَهُ اسْتِيفَاءُ مَنْفَعَتِهِ بِنَفْسِهِ وَبِوَكِيلِهِ؛ لِأَنَّ وَكِيلَهُ نَائِبٌ عَنْهُ، وَيَدُهُ كَيَدِهِ
“Jika seseorang meminjam sesuatu, maka ia boleh memanfaatkannya, baik ia sendiri maupun wakilnya. Sebab, wakilnya adalah penggantinya. Tangannya seperti tangan orang yang ia wakili.” (Al-Mughni)
5. Apa hukum meminjam hewan tunggangan?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَإِذَا اسْتَعَارَ دَابَّةً لِيَرْكَبَهَا، جَازَ؛ لِأَنَّ إجَارَتَهَا لِذَلِكَ جَائِزَةٌ، وَالْإِعَارَةُ أَوْسَعُ، لِجَوَازِهَا فِيمَا لَا تَجُوزُ إجَارَتُهُ، مِثْلُ إعَارَةِ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ. فَإِنْ اسْتَعَارَهَا إلَى مَوْضِعٍ، فَجَاوَزَهُ، فَقَدْ تَعَدَّى وَعَلَيْهِ الْأُجْرَةُ لِلزِّيَادَةِ خَاصَّةً
“Jika meminjam hewan untuk ditunggangi, maka itu diperbolehkan. Sebab, menyewakan itu untuk ditunggangi diperbolehkan, sedangkan meminjamkan itu lebih luas lagi, karena itu diperbolehkan dalam perkara yang tidak diperbolehkan untuk disewakan. Seperti meminjamkan anjing untuk berburu. Jika seseorang meminjamnya sampai tempat tertentu, lalu melewatinya, maka ia telah melampaui batas. Ia harus membayar upah karena telah melewatinya itu saja.” (Al-Mughni)
6. Apakah boleh meminjamkan barang tanpa batas waktu?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَتَجُوزُ الْعَارِيَّةِ مُطْلَقَةً وَمُؤَقَّتَةً؛ لِأَنَّهَا إبَاحَةٌ، فَأَشْبَهَتْ إبَاحَةَ الطَّعَامِ
“Boleh meminjamkan barang, baik secara mutlak maupun terbatas waktunya. Sebab, peminjaman merupakan pembolehan, karenanya serupa dengan pembolehan makanan.” (Al-Mughni)
7. Apakah boleh orang yang meminjam suatu barang meminjamkan atau menyewakan barang tersebut kepada orang lain?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُؤْجِرَهُ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَمْلِكْ الْمَنَافِعَ، فَلَا يَصِحُّ أَنْ يُمَلِّكَهَا. وَلَا نَعْلَمُ فِي هَذَا خِلَافًا. وَلَا خِلَافَ بَيْنَهُمْ أَنَّ الْمُسْتَعِيرَ لَا يَمْلِكُ الْعَيْنَ. وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمُسْتَعِيرِ اسْتِعْمَالَ الْمُعَارِ فِيمَا أُذِنَ لَهُ فِيهِ، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُعِيرَهُ غَيْرَه
“Dan tidak boleh ia menyewakan barang pinjaman. Sebab, ia tidak menguasai manfaat dari barang tersebut, makanya ia tidak sah menyerahkan barang itu kepada orang lain. Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal demikian. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa orang yang meminjam tidak menguasai barang yang ia pinjam. Dan mereka juga sepakat bahwa orang yang meminjam boleh menggunakan barang yang ia pinjam dalam perkara yang ia dizinkan melakukan itu dan tidak boleh ia meminjamkannya kepada selainnya.” (Al-Mughni)
8. Bolehkah orang yang meminjamkan suatu barang meminta dikembalikan barangnya itu sebelum waktu pengembaliannya?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
وللمعير أن يسترد العارية متى شاء ما لم يسبب ضرراً للمستعير، فإن كان في استردادها ضرراً بالمستعير أَجَّل قبضها حتى يزول الضرر كمن أعار أرضاً ثم زرعها المستعير، فليس للمعير استردادها حتى يحصدها المستعير
“Orang yang meminjamkan barang boleh meminta dikembalikan barang pinjamannya kapan pun ia mau, selama tidak membahayakan orang yang meminjamnya. Jika dengan meminta dikembalikan barangnya itu akan membahayakan orang yang meminjamnya, maka pengambilannya ditangguhkan sampai hilang bahayanya. Seperti halnya orang yang meminjamkan tanah lalu ditanami oleh orang yang meminjamnya. Maka, tidak boleh orang yang meminjamkan tersebut meminta dikembalikan itu sampai orang yang meminjam memanennya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Siberut, 9 Shafar 1446
Abu Yahya Adiya






