Seputar Mengafani Jenazah

Seputar Mengafani Jenazah

  1. Apa hukum mengafani jenazah?

Ada seseorang yang meninggal ketika sedang wukuf di ‘Arafah lalu Nabi ﷺ berkata:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan kafanilah ia dengan dua helai kain. Jangan beri ia wewangian dan jangan pula ia diberi tutup kepala, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kafanilah ia dengan dua helai kain ini adalah perintah. Sedangkan hukum asal perintah dari Nabi ﷺ adalah wajib. Karena itu, hukum mengafani jenazah adalah wajib. Namun, apakah itu wajib atas setiap muslim?

Imam An-Nawawi berkata:

تَكْفِينُ الميت فرض كفاية بالنص والاجماع والا يُشْتَرَطُ وُقُوعُهُ مِنْ مُكَلَّفٍ حَتَّى لَوْ كَفَّنَهُ صَبِيٌّ أَوْ مَجْنُونٌ حَصَلَ التَّكْفِينُ لِوُجُودِ الْمَقْصُودِ

“Mengafani mayit itu fardu kifayah berdasarkan nas dan kesepakatan para ulama. Dan untuk mengafani mayit tidak disyaratkan harus dilakukan oleh seorang mukalaf. Walaupun yang mengafani mayit adalah anak kecil atau orang gila, maka perbuatan tersebut sudah terwujud karena tujuannya sudah tercapai.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

  1. Apa syarat yang harus dipenuhi dalam mengafani mayit?

‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata:

قُتِلَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهُوَ خَيْرٌ مِنِّي، كُفِّنَ فِي بُرْدَةٍ، إِنْ غُطِّيَ رَأْسُهُ، بَدَتْ رِجْلاَهُ، وَإِنْ غُطِّيَ رِجْلاَهُ بَدَا رَأْسُهُ

“Mush’ab Bin ‘Umair terbunuh dalam perang Uhud, padahal ia lebih baik dariku. Ia dikafani dengan sehelai kain burdah yang bila ditutupkan ke kepalanya, tampaklah kedua kakinya dan bila ditutupkan ke kedua kakinya, tampaklah kepalanya.”

Dan Nabi ﷺ bersabda:

غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ، وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلِهِ الإِذْخِرَ

“Tutuplah kepalanya dengan kain tersebut dan tutuplah kakinya dengan daun Idkhir.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa kafan itu harus menutupi seluruh jasad mayit. Kalau memang hanya menutup sebagian jasadnya, maka hendaknya sebagian jasadnya yang lain ditutup dengan daun Idkhir atau yang semacamnya.

Dan itu diperkuat oleh hadis:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kafannya.” (HR. Muslim)

Imam Asy-Syaukani berkata:

والكفن الذي لا يستره ليس بحسن.

“Kafan yang tidak menutupi jenazah itu tidak bagus.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Karena itu:

ويجب تكفينه بما يستره ولو لم يملك غيره

“Wajib mengafani mayit dengan apa yang bisa menutupinya, walaupun hanya itu yang ia miliki.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

 

  1. Bolehkah mengafani mayit dengan baju yang ia pakai?

Ketika Abu Bakar sakit, ia memandang baju yang ia pakai lalu berkata kepada ‘Aisyah:

اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا

“Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk dijadikan kafanku!”

‘Aisyah berkata:

إِنَّ هَذَا خَلَقٌ

“Baju ini sudah usang.”

Maka Abu Bakar berkata:

إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ

“Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan baju yang baru daripada orang yang sudah mati!” (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi berkata:

وَمِنْهَا أَنَّ التَّكْفِينَ فِي الثِّيَابِ الْمَلْبُوسَةِ جَائِزٌ وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ

“Di antara faidah hadis ini yaitu mengafani mayit dengan baju yang ia pakai adalah boleh dan itu disepakati para ulama.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

  1. Dari mana biaya kafan mayit?

Imam ‘Ubaidullah Al-Mubarakfuri mengomentari hadis ‘Abdurrahman bin ‘Auf tentang terbunuhnya Mush’ab Bin ‘Umair tadi:

وفي الحديث دليل على أن الكفن من جميع المال أي من رأسه لا من الثلث، وهو قول جمهور العلماء؛ لأنه – صلى الله عليه وسلم – كفن مصعباً في نمرته، وكذا حمزة في بردته، ولم يلتفت إلى غريم ولا إلى وصية ولا إلى وارث، وبدأ بالتكفين على ذلك كله، فعلم أن التكفين مقدم وأنه من رأس المال

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa kafan itu dari semua harta mayit yaitu dari harta pokoknya, bukan sepertiganya. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab, Nabi ﷺ mengafani Mus’ab dari kain namirohnya. Begitu pula Hamzah dari kain burdahnya. Dan Nabi ﷺ tidak menengok kepada orang yang punya piutang, orang yang mendapat wasiat, dan tidak pula ahli waris. Beliau memulai dengan mengafani sebelum semua itu. Karena itu, diketahui bahwa mengafani mayit lebih diutamakan dan itu biayanya diambil dari harta pokok mayit.” (Mir’aah Al-Mafaatiih Syarh Misykaat Al-Mashabiih)

Karena itu, biaya pengurusan jenazah, termasuk di antaranya kafan, diambil dari harta yang ditinggalkan mayit.

Dan itu lebih didahulukan daripada membayarkan hutang mayit.

Imam An-Nawawi berkata:

وَمِنْهَا أَنَّ الْكَفَنَ مُقَدَّمٌ عَلَى الدَّيْنِ وَغَيْرِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَسْأَلْ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ مُسْتَغْرِقٌ أَمْ لَا

“Di antara faidah dari hadis ini yaitu bahwa kafan lebih didahulukan dari hutang dan selainnya. Sebab, Nabi ﷺ tidak bertanya tentang orang yang meninggal itu apakah ia punya hutang yang menghabiskan hartanya atau tidak?” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

  1. Apa yang dianjurkan terkait dengan kafan?

Abu Bakar bertanya kepada ‘Aisyah:

فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ ﷺ؟

“Berapa lembar kain yang kalian gunakan untuk mengafani Nabi ﷺ?”

‘Aisyah menjawab:

فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

“Tiga lembar kain putih buatan Yaman, tanpa gamis dan tanpa pula sorban.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa yang dianjurkan terkait kafan yaitu:

1) Putih

Nabi ﷺ bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِن خَيْرِ ثِيابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيها مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian kalian yang putih, karena sesungguhnya itu termasuk pakaian yang sangat baik dan jadikanlah itu pakaian untuk orang mati di antara kalian!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

2) Dari katun.

Itu berdasarkan riwayat lain di mana ‘Aisyah menyebutkan bahwa kafan beliau:

مِنْ كُرْسُفٍ

“Dari katun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Tanpa disertai gamis dan tidak pula imamah.

4) Diberi minyak wangi.

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ، فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا

“Jika kalian mengasapi jenazah, maka asapilah sampai 3 kali.” (HR. Ahmad)

 

  1. Bagaimana dengan orang yang mati ketika sedang menjalankan ihram haji atau umrah?

Nabi ﷺ bersabda tatkala ada orang yang mati ketika sedang wukuf di Arafah:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan kafanilah ia dengan dua helai kain. Jangan beri ia wewangian dan jangan pula ia diberi tutup kepala, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan menjalankan ihram dikafani dengan baju ihramnya tanpa diberi minyak wangi dan tanpa penutup kepala.

 

  1. Bagaimana dengan syuhada?

Nabi ﷺ bersabda tentang syuhada Uhud:

ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ

“Kuburkanlah mereka bersama dengan darah-darah mereka!”

Jabir berkata:

وَلَمْ يُغَسِّلْهُمْ

“Nabi ﷺ tidak memandikan mereka.” (HR. Bukhari)

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

وقد اتفق أهل العلم على استحباب تكفين الشهداء في ثيابهم التي قتلوا فيها.

“Para ulama telah sepakat akan dianjurkannya mengafani syuhada dengan baju mereka tatkala terbunuh.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

Siberut, 26 Muharram 1443

Abu Yahya Adiya