- Siapa ahli waris karena ‘aṣabah?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
وهو من يرث بلا تقدير، فإذا انفرد أخذ جميع المال، وإن كان معه صاحب فرض أخذ الباقي بعده، وإن استغرقت الفروض التركة سقط؛ لقول النبي ﷺ:
“Ia adalah orang yang mendapatkan warisan dengan kadar yang tidak ditentukan. Apabila ia sendirian, maka ia mengambil seluruh harta warisan. Jika ia bersama ahli waris karena farḍ, maka ia mengambil sisa harta warisan setelahnya. Namun, jika bagian-bagian yang ditentukan telah menghabiskan seluruh harta warisan, maka gugurlah jatahnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah warisan kepada yang berhak mendapatkannya. Apa yang tersisa menjadi milik laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Contoh ia mewarisi semua harta warisan, yaitu apabila seseorang wafat dan meninggalkan saudaranya sekandung. Maka, ia mewarisi seluruh hartanya.
Contoh ia mewarisi sisa harta warisan, yaitu apabila seorang wanita wafat dan meninggalkan suaminya, dua saudara seibu, dan dua saudara sekandung. Maka, suami mendapatkan setengahnya, dua saudara seibu mendapatkan sepertiganya, sedangkan dua saudara sekandung mendapatkan sisanya.
Contoh ia tidak dapat warisan, yaitu apabila seorang wanita wafat dan meninggalkan suaminya, ibunya, dua saudaranya seibu, dan dua saudaranya sekandung. Maka, suami mendapatkan setengahnya, ibu mendapatkan seperenamnya, dua saudara seibu mendapatkan sepertiganya, dan dua saudaranya sekandung tidak mendapatkan apa-apa karena bagian-bagian yang ditentukan telah menghabiskan seluruh harta warisan.
1) Ada berapa macam ahli waris karena ‘aṣabah?
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
وينقسم العصبة إلى ثلاثة أقسام: عصبة بالنفس، وعصبة بالغير، وعصبة مع الغير:
“Ahli waris karena ’aṣabah terbagi menjadi tiga macam: ’aṣabah karena dirinya sendiri (’aṣabah bin-nafs), ’aṣabah karena orang lain (’aṣabah bil-gair), ’aṣabah bersama orang lain (’aṣabah ma‘al-gair).” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
- ’aṣabah karena dirinya sendiri (’aṣabah bin-nafs) yaitu para laki-laki yang mewarisi sebagai ’aṣabah, kecuali suami dan saudara seibu.
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
وهم أربعة عشر: الابن، وابن الابن وإن نزل، والأب، والجد من قبل الأب وإن علا، والأخ الشقيق، والأخ لأب، وابناهما وإن نزلا، والعم الشقيق والعم لأب وإن علوا، وابناهما وإن نزلا، والمعتق والمعتقة.
“Mereka berjumlah empat belas orang: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah, ayah, kakek dari jalur ayah ke atas, saudara sekandung, saudara seayah, anak-anak laki-laki mereka ke bawah, paman kandung, paman seayah ke atas, anak-anak laki-laki mereka ke bawah, laki-laki yang memerdekakan budak, dan perempuan yang memerdekakan budak.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
- ’aṣabah karena orang lain (’aṣabah bil-gair). Mereka terbagi menjadi empat golongan:
Pertama: satu anak perempuan atau lebih bersama satu anak laki-laki atau lebih.
Kedua: satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih bersama satu cucu laki-laki dari anak laki-laki atau lebih apabila berada pada tingkat yang sama, baik sebagai saudara kandungnya maupun sepupunya, atau bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki yang tingkatnya lebih rendah dari cucu perempuan tersebut jika ia membutuhkannya.
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
ودليل هذين الصنفين من العصبة بالغير قوله تعالى:
“Dalil untuk dua golongan ’aṣabah karena orang lain adalah firman-Nya:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْن}
“Allah mensyariatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian, yaitu bagian warisan satu anak laki-laki sama dengan bagian warisan dua anak perempuan.”
فهذه الآية الكريمة تناولت الأولاد وأولاد الابن
Ayat yang mulia ini mencakup anak-anak dan cucu dari anak laki-laki.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
Ketiga: satu saudara perempuan sekandung atau lebih bersama satu saudara laki-laki sekandung atau lebih.
Keempat: satu saudara perempuan seayah atau lebih bersama satu saudara laki-laki seayah atau lebih.
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
ودليل هذين الصنفين قوله تعالى:
“Dalil untuk dua golongan ini adalah firman Allah:
{وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.”
فتناولت الآية الكريمة ولد الأبوين وولد الأب
Ayat yang mulia ini mencakup anak kedua orang tua (saudara sekandung) dan anak ayah (saudara seayah).” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
Empat laki-laki tadi (anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah) menjadikan saudari-saudari mereka ikut mewarisi sebagai ’aṣabah bersama mereka.
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
أما من عداهم من الذكور؛ فلا ترث أخواتهم معهم شيئا، وذلك كأبناء الأخوة والأعمام وأبناء الأعمام.
“Adapun laki-laki selain mereka, seperti anak-anak laki-laki saudara laki-laki, paman-paman dari pihak ayah, dan anak-anak laki-laki dari paman-paman dari pihak ayah, maka saudari-saudari mereka tidak mendapatkan warisan sedikit pun bersama mereka.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
- ’aṣabah bersama orang lain. Mereka terbagi menjadi dua golongan:
Pertama: satu saudara perempuan sekandung atau lebih bersama satu anak perempuan atau lebih atau satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
Kedua: satu saudara perempuan seayah atau lebih bersama satu anak perempuan atau lebih atau satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:
وهذا قول جمهور العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم أن الأخوات لأبوين أو لأب عصبة مع البنات أو بنات الابن، ودليلهم ما رواه الجماعة إلا مسلما والنسائي: ” أن أبا موسى رضي الله عنه سئل عن بنت وبنت ابن وأخت؟، فقال:
“Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan para sahabat Nabi, tabiin, dan orang-orang setelah mereka, yaitu saudara-saudara perempuan sekandung atau seayah menjadi ’aṣabah bersama anak-anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan oleh semua ahli hadis kecuali Muslim dan An-Nasā‘i bahwa Abū Mūsā ditanya tentang warisan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan. Maka ia pun berkata:
للبنت النصف وللأخت النصف
“Anak perempuan mendapatkan setengah, dan saudara perempuan mendapatkan setengah.”
وقال للسائل:
Dan ia berkata kepada orang yang bertanya:
ائت ابن مسعود
“Datangilah Ibnu Mas’ūd”
فلما أتى ابن مسعود، وأخبر بقول أبي موسى؛ قال:
Ketika ia mendatangi Ibnu Mas’ūd dan mengabarkan tentang perkataan Abū Mūsā, Ibnu Mas’ūd berkata:
لقد ضللت إذًا وما أنا من المهتدين، أقضي فيها بما قضى النبي صلى الله عليه وسلم: للبنت النصف، ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين، وما بقي فللأخت
“Kalau begitu aku telah tersesat dan aku tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk! Aku akan memutuskan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ: bagi anak perempuan setengah, bagi cucu perempuan dari pihak anak laki-laki seperenam yang melengkapi dua pertiga dan sisanya bagi saudara perempuan.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)
(bersambung)
Siberut, 10 Rajab 1447
Abu Yahya Adiya






