6) Warisan yang didapat oleh kakek disebutkan oleh Ma’qil bin Yasār:
قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِفَرِيضَةٍ فِيهَا جَدٌّ فَأَعْطَاهُ ثُلُثًا أَوْ سُدُسًا
“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ diserahi pembagian warisan yang terdapat kakek. Beliau kemudian memberikan sepertiga atau seperenam.” (HR. Aḥmad)
Al-’Aẓīm Abādī berkata:
وَالْمَعْنَى أَنَّ وِرَاثَةَ السُّدُسِ الْوَاحِدِ لِلْجَدِّ هِيَ أَقَلُّ شَيْءٍ لَهُ لِأَنَّهُ يَسْتَحِقُّ فِي بَعْضِ الأحيان للسدسين السُّدُسُ الْوَاحِدُ بِالْفَرْضِ وَالسُّدُسُ الْآخَرُ بِالْعُصُوبَةِ
“Maknanya yaitu warisan seperenam yang menjadi milik kakek merupakan bagian paling sedikit yang ia dapatkan. Sebab, dalam beberapa keadaan ia berhak mendapatkan sepertiga, yakni seperenam karena farḍ sedangkan seperenam yang lain karena ’aṣabah.” (’Aun Al-Ma’būd Syarḥ Sunan Abī Dāwūd)
Mengapa demikian? Karena ia serupa dengan ayah.
Ibnu Al-Munżir berkata:
وأجمعوا على أن الجد -أبا الأب- لا يَحجبه عن الميراث غير الأب. وأجمعوا على أن حكم الجد حكم الأب.
“Para ulama sepakat bahwa kakek, yaitu ayahnya ayah, tidak terhalangi dari warisan kecuali oleh keberadaan ayah. Dan mereka juga sepakat bahwa status kakek sama dengan status ayah.” (Al-Ijmā’)
Siapa yang dimaksud dengan kakek yang mendapatkan warisan dan statusnya seperti ayah dalam warisan?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
المراد بالجد هنا: من لم يكن بينه وبين الميت أنثى كأبي الام
“Yang dimaksud dengan kakek di sini adalah orang yang tidak ada wanita antara dirinya dengan orang yang meninggal, seperti ayahnya ibu” (Talkhīṣ Fiqh Al-Farāiḍ)
7) Warisan yang didapat oleh anak perempuan disebutkan dalam firman Allah:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak-anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, maka mereka memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang anak perempuan, maka ia memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisā‘: 11)
Dalam ayat ini, Allah memberikan aturan kepada orang-orang beriman dalam urusan anak-anak mereka. Jika salah seorang dari mereka meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak—laki-laki maupun perempuan—maka seluruh warisannya menjadi milik mereka, dengan ketentuan bahwa seorang laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian seorang perempuan. Dalam hal ini, anak perempuan mendapatkan warisan karena ’aṣabah.
Jika si mayit hanya meninggalkan anak perempuan, dan anak perempuannya berjumlah dua orang atau lebih, maka mereka memperoleh dua pertiga dari warisan. Namun, jika hanya seorang anak perempuan, maka ia memperoleh setengah dari warisan. Dalam hal ini, anak perempuan mendapatkan warisan karena farḍ.
(bersambung)
Siberut, 11 Jumādā Aṡ-Sāniyah 1447
Abu Yahya Adiya






