Seputar Memandikan Jenazah (Bag. 2)

Seputar Memandikan Jenazah (Bag. 2)

 

  1. Bagaimana cara memandikan jenazah?

Ummu Athiyyah berkata:

تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِيِّ ﷺ، فَأَتَانَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ:

“Ketika salah satu puteri Nabi ﷺ wafat, Nabi ﷺ mendatangi kami seraya berkata:

اغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وِتْرًا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي

“Mandikanlah ia menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara dengan hitungan ganjil, tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Dan bila kalian telah selesai, maka beritahukan aku.”

فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ، فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا

Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu beliau, kemudian beliau memberikan kain bawah beliau kepada kami. Maka, kami mengepang rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini redaksi Bukhari)

Ummu Athiyyah juga berkata:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ:

“Nabi ﷺ bersabda kepada kaum wanita ketika memandikan putri beliau:

ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا

“Mulailah memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan 2 hadis ini bisa disimpulkan bahwa tata cara memandikan mayit yaitu:

1) Mencampur air dengan bidara atau sabun atau benda lainnya yang berfungsi untuk membersihkan badan mayit.

2) Memulai pemandian dengan mencuci anggota wudunya lalu bagian kanan tubuhnya.

3) Mencucinya sebanyak hitungan ganjil: 3 kali, 5 kali, 7 kali, atau lebih dari itu kalau memang diperlukan.

4) Pada bilasan terakhir, jenazah dibilas dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau yang semacamnya.

5) Kalau jenazah itu wanita, maka rambutnya dikepang menjadi 3 kepang.

 

  1. Apa yang dianjurkan bagi orang yang memandikan jenazah?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi.” (HR. Abu Daud)

Kalimat maka hendaknya ia mandi adalah perintah. Sedangkan hukum asal perintah Nabi ﷺ adalah wajib. Namun, hukum mandi setelah memandikan mayit tidaklah wajib, karena adanya hadis lain yang memalingkan dari kewajiban.

Hadis tersebut yakni:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوهُ، فَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجَسٍ فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوا أَيْدِيَكُمْ

“Tidak ada keharusan mandi atas kalian jika kalian telah memandikan mayit kalian, karena sesungguhnya mayit kalian tidaklah najis. Cukuplah bagi kalian untuk mencuci tangan kalian.” (HR. Al-Hakim)

Dan itulah pendapat mayoritas ulama.

 

  1. Apakah jenazah orang kafir wajib dimandikan?

Ketika Abu Thalib mati, ‘Ali mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:

إِنَّ أَبَا طَالِبٍ مَاتَ.

“Sesungguhnya Abu Thalib telah mati!”

Beliau ﷺ bersabda:

اذْهَبْ فَوَارِهِ

“Pergilah dan kuburkanlah ia!”

‘Ali berkata:

إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا

“Ia mati dalam keadaan musyrik.”

Nabi ﷺ bersabda:

اذْهَبْ فَوَارِه

“Pergilah dan kuburkanlah ia!”

Setelah selesai menguburnya ‘Ali menemui Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda kepadanya:

اغْتَسِلْ

“Mandilah!” (HR. An-Nasai)

Dalam hadis ini Nabi ﷺ menyuruh Ali untuk menguburkan jenazah ayahnya, dan tidak menyuruhnya untuk memandikannya.

Seandainya memandikan jenazah kafir itu wajib atau disyariatkan, tentu Nabi akan menjelaskannya.

Imam An-Nawawi berkata:

لَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَلَا غَيْرِهِمْ غُسْلُ الْكَافِرِ بِلَا خِلَافٍ سَوَاءٌ كَانَ ذِمِّيًّا أَمْ غَيْرَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ الْعِبَادَةِ وَلَا مِنْ أَهْلِ التَّطْهِيرِ

“Memandikan jenazah kafir tidak wajib atas kaum muslimin dan selain mereka, tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut, baik kafir tersebut adalah kafir zimi atau selainnya. Sebab, ia bukan orang yang pantas beribadah, dan bukan orang yang pantas disucikan.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)

Maka, tidak wajib memandikan jenazah kafir, bahkan itu tidak disyariatkan!

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَإِنْ مَاتَ كَافِرٌ مَعَ مُسْلِمِينَ، لَمْ يُغَسِّلُوهُ، سَوَاءٌ كَانَ قَرِيبًا لَهُمْ أَوْ لَمْ يَكُنْ، وَلَا يَتَوَلَّوْا دَفْنَهُ، إلَّا أَنْ لَا يَجِدُوا مَنْ يُوَارِيهِ. وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ

“Jika mati orang kafir yang tinggal bersama kaum muslimin, maka mereka jangan memandikan jenazahnya, baik ia itu termasuk kerabat mereka atau bukan. Dan mereka juga jangan mengurus penguburannya kecuali kalau mereka tidak mendapati orang yang bisa menguburnya. Ini adalah pendapat Malik.” (Al-Mughni)

 

  1. Jika tidak ada air atau tidak mungkin menggunakan air, maka apa yang harus dilakukan?

Imam An-Nawawi berkata:

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمُ

“Penulis (Imam Asy-Syairazi) dan para sahabat (ulama Syafiiyyah) berkata bahwa jika tidak bisa memandikan mayit karena tidak adanya air atau terbakar di mana kalau dimandikan akan rusak, maka ia tidak dimandikan, akan tetapi ditayamumkan.

وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنْ الماء الي التيمم كغسل الجناية

Tayamum di sini wajib. Sebab, itu pensucian yang tidak terkait dengan penghilangan najis, karena itu wajib beralih ke tayamum tatkala tidak bisa menggunakan air, seperti halnya mandi janabat.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)

 

Siberut, 19 Muharram 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
  2. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
  3. Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
  4. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.