Segerakanlah Jenazah: Tuntunan Nabi ﷺ dan Hikmah di Baliknya

Segerakanlah Jenazah: Tuntunan Nabi ﷺ dan Hikmah di Baliknya

“Segerakanlah penyelenggaraan jenazah!”

Demikianlah sabda Nabi ﷺ. Lalu beliau ﷺ menyebutkan alasannya:

فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Jika itu jenazah orang yang baik, maka itu adalah kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Namun,  jika ia tidak demikian, maka itu adalah kejelekan yang kalian singkirkan dari pundak kalian.” (HR. Bukhārī dan Muslim)

 

Dari hadis ini kita dapat mengambil faidah:

 

  1. Hukum membawa jenazah menuju kuburnya adalah wajib.

Sebab, Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah. Dan Al-Ḥāfiẓ Al-’Irāqī menjelaskan:

وَمَعْنَاهُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ سُرْعَةُ الْمَشْيِ بِهَا

“Maknanya menurut mayoritas ulama yaitu cepat dalam berjalan ketika membawanya.” (Ṭarḥ At-Taṡrīb fī Syarḥ At-Taqrīb)

Namun, kewajiban di sini tentu saja bukan bagi semua orang. Al-Ḥafiẓ Al-’Iraqi mengomentari hadis ini:

فَقَدْ صَرَّحَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ بِأَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Para ulama dari kalangan sahabat kami dan selain mereka telah menegaskan bahwa membawa jenazah adalah fardu kifayah.” (Ṭarḥ At-Taṡrīb fī Syarḥ At-Taqrīb)

 

  1. Kewajiban membawa jenazah hanya berlaku bagi kaum pria.

Sebab, dalam hadis tadi disebutkan “kejelekan yang kalian singkirkan dari pundak kalian”. Kata ganti “kalian” di sini adalah untuk kaum pria.

Al-Ḥāfiẓ Al-’Irāqī mengomentari hadis tadi:

قَدْ يُسْتَدَلُّ بِقَوْلِهِ عَنْ رِقَابِكُمْ عَلَى أَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ لِكَوْنِهِ أَتَى فِيهِ بِضَمِيرِ الْمُذَكَّرِ، وَقَدْ اسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ…..

“Sabda Nabi ‘dari pundak kalian’ ini mungkin dijadikan dalil bahwa membawa jenazah itu khusus bagi kaum pria. Sebab, dalam sabdanya beliau menyebutkan kata ganti untuk pria. Dan Al-Bukhārī juga menjadikan sabdanya dalam hadis Abū Sa’īd ‘diusung kaum pria’ sebagai dalil demikian….

فَقَدْ صَرَّحَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ بِأَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ وَلَوْ كَانَ الْمَحْمُولُ امْرَأَةً؛ لِأَنَّهُمْ أَقْوَى لِذَلِكَ وَالنِّسَاءُ ضَعِيفَاتٌ وَرُبَّمَا انْكَشَفَ مِنْ الْحَامِلِ بَعْضُ بَدَنِهِ.

Para ulama dari kalangan sahabat kami dan selain mereka telah menegaskan bahwa membawa jenazah adalah fardu kifayah dan itu khusus bagi kaum pria, walaupun jenazah itu adalah wanita. Sebab, mereka lebih kuat untuk itu, sedangkan kaum wanita itu lemah, dan juga mungkin saja tersingkap sebagian badan seseorang ketika ia membawa jenazah.” (Ṭarḥ At-Taṡrīb fī Syarḥ At-Taqrīb)

 

  1. Dianjurkan berjalan cepat ketika membawa jenazah.

Al-Ḥāfiẓ Al-’Irāqī menyebutkan faidah dari hadis tadi:

فِيهِ الْأَمْرُ بِالْإِسْرَاعِ بِالْجِنَازَةِ وَمَعْنَاهُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ سُرْعَةُ الْمَشْيِ بِهَا

“Dalam hadis ini terdapat perintah untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah. Maknanya menurut mayoritas ulama yaitu cepat dalam berjalan ketika membawanya.” (Ṭarḥ At-Taṡrīb fī Syarḥ At-Taqrīb)

Dan itu diperkuat oleh hadis lain. Maḥmūd bin Labīd berkata:

أَسْرَعَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى تَقَطَّعَتْ نِعَالُنَا يَوْمَ مَاتَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ.

“Nabi ﷺ cepat berjalan hingga terputuslah sandal-sandal kami di hari kematian Sa’d bin Mu’ādz.” (HR. Bukhārī dalam At-Tārīkh Al-Kabīr)

Berjalan cepat dalam membawa jenazah bukan hanya diperintahkan oleh Nabi ﷺ, melainkan dipraktikkan oleh beliau sendiri. Kalau demikian, itu merupakan perbuatan yang disyariatkan dan dianjurkan.

Al-Ḥāfiẓ Al-’Irāqī menyebutkan faidah dari hadis ini:

هَذَا الْأَمْرُ بِالْإِسْرَاعِ مَحْمُولٌ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ….وَذَهَبَ ابْنُ حَزْمٍ الظَّاهِرِيُّ إلَى وُجُوبِهِ تَمَسُّكًا بِظَاهِرِ الْأَمْرِ وَهُوَ شَاذٌّ.

“Perintah untuk cepat membawa jenazah di sini maksudnya adalah anjuran menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf….Ibnu Hazm Aẓ-Ẓāhirī berpendapat wajibnya itu karena berpegang dengan lahir dari perintah itu dan itu adalah pendapat yang ganjil.” (Ṭarḥ At-Taṡrīb fī Syarḥ At-Taqrīb)

Namun, berjalan cepat dalam membawa jenazah di sini tentu saja dianjurkan jika tidak sampai membahayakan jenazah atau memberatkan orang yang mengiringinya.

Imam An-Nawawī berkata:

وَإِنَّمَا يُسْتَحَبُّ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَخَافَ مِنْ شِدَّتِهِ انْفِجَارَهَا أَوْ نَحْوَهُ

“Sesungguhnya ini hanyalah dianjurkan dengan syarat tidak khawatir terburai jenazahnya dan semacamnya karena terlalu cepat membawanya.” (Al-Minhāj Syarḥ Saḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)

 

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud hadis tadi bukan hanya perintah untuk berjalan cepat ketika membawa jenazah, melainkan juga perintah untuk mempercepat penyelenggaraan jenazah. Oleh karena itu, menurut mereka, dianjurkan segera memandikan, mengafani, membawanya, dan menguburkan jenazah

Syekh ’Abdurraḥmān As-Sa’dī berkata:

فقوله ﷺ: «أسرعوا بالجنازة» ، يشمل الإسراع بتغسيلها وتكفينها وحملها ودفنها) وجميع متعلقات التجهيز، ولهذا كانت هذه الأمور من فروض الكفاية، ويستثنى من هذا الإسراع إذا كان التأخير فيه مصلحة راجحة، كأن يموت بغتة، فيتعين تأخيره حتى يتحقق موته ; لئلا يكون قد أصابته سكتة،

“Sabda Nabi ﷺ: ‘Segerakanlah penyelenggaraan jenazah’ ini mencakup percepatan dalam memandikan, mengafani, membawa, mengubur, dan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan jenazahnya. Oleh karena itu, semua perkara ini termasuk fardu kifayah. Namun, dikecualikan dari percepatan di sini yakni jika penundaan mengandung maslahat yang lebih kuat, seperti bila seseorang meninggal mendadak, maka perlu menunda penyelenggaraannya supaya jelas kematiannya, agar tidak terjadi bahwa ia ternyata hanya mengalami stroke.” (Bahjah Qulūb Al-Abrār wa Qurratu ’Uyūn Al-Akhyār fī Syarḥ Jawāmi’ Al-Akhbār)

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

يستفاد من هذا الحديث أنه يسن الإسراع بالجنازة وألا تؤخر وما يفعله بعض الناس اليوم إذا مات الميت قالوا

“Dari hadis ini dapat diambil faidah, yakni disunahkan mempercepat penyelenggaraan jenazah dan tidak menundanya. Adapun yang dilakukan sebagian orang sekarang, jika meninggal seseorang, mereka berkata:

انتظروا حتى يقدم أهله من كل فج

“Tunggu, sampai keluarganya datang dari semua tempat!”

وبعضهم ربما كان في أوربا أو في أمريكا وربما طال ذلك يوما أو يومين فهذا جناية على الميت وعصيان لأمر الرسول ﷺ

Padahal, sebagian mereka bisa jadi ada di Eropa atau di Amerika. Dan bisa jadi itu memakan waktu sampai satu atau dua hari. Maka, perbuatan mereka itu adalah kezaliman terhadap mayit dan pelanggaran terhadap perintah Rasul ﷺ:

أسرعوا بالجنازة

“Segerakanlah penyelenggaraan jenazah!” (Syarḥ Riyāḍ Aṣ-Ṣāliḥīn)

 

  1. Dianjurkan segera membayar hutang dan kewajiban mayit lainnya atas orang lain selama hidupnya.

Syekh ’Abdurraḥmān As-Sa’dī berkata:

وإذا كان هذا مأمورا به في أمور تجهيزه، فمن باب أولى الإسراع في إبراء ذمته من ديون وحقوق عليه، فإنه إلى ذلك أحوج.

“Jika semua tadi diperintahkan dalam urusan penyelenggaraan jenazahnya, maka lebih utama lagi mempercepat dalam membebaskan tanggungannya, berupa hutang dan hak-hak orang lain atasnya, karena sesungguhnya ia lebih membutuhkannya.” (Bahjah Qulūb Al-Abrār wa Qurratu ’Uyūn Al-Akhyār fī Syarḥ Jawāmi’ Al-Akhbār)

 

  1. Anjuran untuk memerhatikan urusan seorang muslim, baik ketika ia masih hidup maupun setelah meninggal.

 

  1. Hendaknya seorang muslim menyegerakan kebaikan bagi saudaranya seiman.

 

  1. Hendaknya seorang muslim menjauhi keburukan dan pelakunya.

Syekh ’Abdurraḥmān As-Sa’dī menyebutkan faidah hadis tadi:

الحث على البعد عن أسباب الشر، ومباعدة المجرمين، حتى في الحالة التي يبتلى الإنسان فيها بمباشرتهم

“Anjuran untuk menjauhi sebab-sebab keburukan dan menjauhi para pelaku dosa, sampai dalam keadaan ketika seseorang terpaksa berhadapan langsung dengan mereka.” (Bahjah Qulūb Al-Abrār wa Qurratu ’Uyūn Al-Akhyār fī Syarḥ Jawāmi’ Al-Akhbār)

 

  1. Adanya nikmat kubur dan yang merasakannya hanyalah orang yang baik.

Syekh ’Abdurraḥmān As-Sa’dī berkata:

وأن أسباب النعيم الصلاح، لقوله: «فإن كانت صالحة» والصلاح كلمة جامعة تحتوي على تصديق الله ورسوله، وطاعة الله ورسوله، فهو تصديق الخبر، وامتثال الأمر، واجتناب النهي

“Sesungguhnya sebab-sebab kenikmatan adalah kebaikan, berdasarkan sabda beliau: ‘Jika ia orang yang baik’. Baik di sini adalah kata yang luas dan mencakup pembenaran terhadap Allah dan rasul-Nya, serta menaati Allah dan rasul-Nya. Itu meliputi pembenaran terhadap wahyu, menaati perintah dan menjauhi larangan.” (Bahjah Qulūb Al-Abrār wa Qurratu ’Uyūn Al-Akhyār fī Syarḥ Jawāmi’ Al-Akhbār)

 

  1. Adanya siksa kubur dan yang merasakannya hanyalah orang yang jahat.

Syekh ’Abdurraḥmān As-Sa’dī berkata:

وأن العذاب سببه الإخلال بالصلاح: إما لشك في الدين، أو اجتراء على المحارم، أو لترك شيء من الواجبات والفرائض

“Sebab adanya siksa kubur yaitu karena tidak terpenuhinya kebaikan, baik karena keraguan terhadap agama, kenekatan melakukan hal-hal yang diharamkan, maupun meninggalkan sebagian kewajiban.” (Bahjah Qulūb Al-Abrār wa Qurratu ’Uyūn Al-Akhyār fī Syarḥ Jawāmi’ Al-Akhbār)

 

  1. Siapa yang memerintahkan atau melarang orang lain dari sesuatu, hendaknya menyebutkan alasannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dalam hadis tadi. Beliau ﷺ memerintahkan agar penyelenggaraan jenazah disegerakan, lalu beliau menyebutkan alasannya.

 

Siberut, 7 Jumādā Al-Ūlā 1447

Abu Yahya Adiya