1. Apa hukum melakukan pengadilan?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
القضاء فرض كفاية، إذا قام به من يكفي سقط الإثم عن الباقين. ولمّا كان الظلم متأصلاً في النفس البشرية، فلا بد من حاكم يُنصف المظلوم من الظالم. لذا يجب على إمام المسلمين أن ينصب للناس قاضياً أو أكثر في كل إقليم أو بلد، حسب الحاجة، لفصل الخصومات، وإقامة الحدود، والحكم بالحق والعدل بين الناس. قال الله تعالى:
“Mengadili itu fardu kifayah. Jika beberapa orang yang cukup jumlahnya melakukan itu, maka gugurlah dosa dari selain mereka. Tatkala kezaliman itu mengakar pada jiwa manusia, maka mesti ada hakim yang menuntut orang yang zalim agar memenuhi hak orang yang ia zalimi. Karena itu, wajib atas pemimpin kaum muslimin menetapkan untuk orang-orang seorang hakim atau lebih dari itu pada setiap wilayah atau negeri sesuai dengan kebutuhan untuk menyelesaikan perseteruan, menegakkan hukum, memutuskan perkara di antara mereka dengan benar dan adil. Allah berfirman (QS. Shad: 26):
يَادَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Wahai Daud, sesungguhkanya Kami telah menjadikanmu penguasa di bumi. Maka, berilah keputusan di antara manusia dengan benar dan janganlah mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
2. Siapa yang boleh menjadi hakim dalam pengadilan?
Imam Asy-Syaukani berkata:
إنما يصح قضاء من كان مجتهدًا متورعًا عن أموال الناس، عادلًا في القضية، حاكمًا بالسوية، ويحرم عليه الحرص على القضاء وطلبه، ولا يحل للإمام تولية من كان كذلك
“Mengadili hanyalah sah dilakukan oleh seorang ahli ijtihad yang menjaga diri dari harta manusia, bersikap adil dan memberikan keputusan dengan seimbang dalam perkara yang dihadapi. Dan haram baginya berambisi dan meminta jabatan tersebut. Dan tidak boleh penguasa memberikan kepada orang yang demikian jabatan tersebut.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)
Kenapa yang boleh menjadi hakim hanyalah orang yang ahli ijtihad?
Nabi ﷺ bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ
“Hakim itu ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga.
رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
Seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian ia memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut, maka ia akan di surga.
وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
Dan seseorang yang memutuskan hukum untuk manusia berdasarkan kebodohan, maka ia akan di neraka.
وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
Dan seseorang yang zalim dalam memutuskan hukum, maka ia akan ada di neraka.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Imam Asy-Syaukani berkata:
وجه الدلالة منه أنه لا يعرف الحق إلا من كان مجتهدا وأما المقلد فهو يحكم بما قال: إمامه ولا يدري أحق هو أم باطل فهو القاضي الذي قضى للناس على جهل وهو أحد قاضيي النار
“Sisi pendalilan dari hadis ini yakni tidak ada yang mengetahui kebenaran kecuali seorang ahli ijtihad. Adapun orang yang taklid, maka ia memutuskan berdasarkan pendapat imamnya dalam keadaan tidak tahu apakah pendapat itu benar atau batil. Maka itulah hakim yang memutuskan hukum untuk manusia berdasarkan kebodohan. Dan ia salah satu hakim yang akan di neraka.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Karena itu, hanya orang yang berilmu dan mampu melakukan ijtihadlah yang boleh menjadi hakim. Adapun orang yang awam dan tidak bisa melakukan ijtihad, maka ia tidak boleh menjadi hakim.
Dan kenapa yang boleh menjadi hakim hanyalah orang yang menjaga diri dari harta manusia?
Imam Asy-Syaukani berkata:
فلكون من لم يتورع عن أموال الناس لا يتورع عن الرشوة وهي تحول بينه وبين الحق
“Karena orang yang tidak menjaga diri dari harta manusia, ia tidak akan menjaga diri dari sogokan dan itu akan menghalanginya dari kebenaran.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Dan kenapa yang boleh menjadi hakim hanyalah orang yang bersikap adil dan bisa memberikan keputusan dengan seimbang dalam perkara yang dihadapi?
Imam Asy-Syaukani berkata:
وهكذا من لم يكن عادلا لجرأة فيه أو مداهنة أو محاباة فهو يترك الحق وهو يعلم به فهو أحد قضاة النار لأنه عرف الحق وجار في الحكم
“Demikian pula orang yang tidak adil karena kelancangannya, atau mengorbankan agamanya demi kepentingan dunia, atau keberpihakannya, maka ia meninggalkan kebenaran dalam keadaan mengetahuinya. Karena itu, ia salah satu hakim yang akan masuk neraka. Sebab, ia mengetahui kebenaran, tapi zalim dalam memutuskan hukum.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Dan kenapa yang boleh menjadi hakim bukan orang yang berambisi mendapatkan jabatan tersebut?
Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تَسأَل الإمارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Janganlah engkau meminta jabatan. Sebab, jika engkau diberi jabatan karena memintanya, maka engkau akan ditelantarkan. Namun, jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya, maka engkau pasti akan ditolong.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan beliau ﷺ juga pernah bersabda:
إِنَّا لاَ نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ، وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan ini kepada orang yang memintanya dan begitu pula orang yang berambisi mendapatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Apakah boleh hakim menasehati dua orang yang berseteru sebelum pengadilan?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
يستحب للقاضي ترغيب الخصوم في الصلح والعفو. ويستحب له كذلك وعظهم قبل الحكم، وبيان أن حكم القاضي لا يحل حراماً، ولا يحرم حلالاً.
1 – قال الله تعالى:
“Dianjurkan bagi hakim mendorong orang-orang yang berseteru untuk berdamai dan memaafkan. Dan dianjurkan juga baginya untuk menasehati mereka sebelum memberikan keputusan dan menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak bisa menghalalkan yang haram dan tidak bisa mengharamkan yang halal. Allah berfirman:
{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)} [الحجرات: 10]. 2 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu saudara, maka damaikanlah antara kedua saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10) dan dari Ummu Salamah-semoga Allah meridainya-bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda (HR. Bukhari dan Muslim):
«إِنَّمَا أنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أنْ يَكُونَ ألحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأقْضِي عَلَى نَحْوِ مَا أسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أخِيهِ شَيْئًا فَلا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ». متفق عليه
“Sesungguhnya aku ini manusia sedangkan kalian mengadukan sengketa kepadaku. Dan bisa jadi di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada yang lain, sehingga aku memenangkannya karena apa yang kudengar. Karena itu, siapa yang kuputuskan menang sehingga memperoleh bagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia menerimanya. Karena sesungguhnya aku menetapkan sepotong api neraka untuknya!” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
Siberut, 7 Rabi’ul Awwal 1446
Abu Yahya Adiya






