“Jihad itu termasuk fardu kifayah menurut pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mugni)
Demikianlah pernyataan Imam Ibnu Qudāmah. Dan beliau menjelaskan:
معنى فَرْضِ الكِفايةِ، الذي إن لم يَقُم به مَنْ يَكْفِى، أَثِمَ النَّاسُ كلُّهم، وإن قامَ به مَنْ يَكْفِى، سَقَطَ عن سائِرِ النَّاسِ
“Makna fardu kifayah adalah kewajiban yang jika tidak dikerjakan oleh jumlah orang yang mencukupi, maka berdosalah semua orang. Namun, jika dikerjakan oleh jumlah orang yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.” (Al-Mugni)
Hukum asal jihad adalah fardu kifayah. Namun, jihad bisa menjadi fardu ain dalam keadaan berikut ini:
- Jika pasukan muslimin sudah berhadapan dengan musuh.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah…” (QS. Al-Anfāl: 45)
Berteguh hatilah. Artinya, bersabarlah dan jangan lari!
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
إذا الْتَقى الزَّحْفَانِ، وتقابلَ الصَّفَّان؛ حَرُمَ على مَنْ حَضَرَ الانْصِرافُ، وتَعَيَّنَ عليه الْمُقامُ
“Jika dua pasukan bertemu dan saling berhadapan, maka haram bagi siapa pun yang hadir untuk pergi, dan wajib baginya untuk tetap bertahan.” (Al-Mugni)
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Hai orang-orang beriman, jika kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al-Anfāl: 15)
Seorang muslim mujahid wajib tegar tatkala bertemu dengan musuh. Tidak halal ia melangkahkan kakinya mundur ke belakang kecuali karena dua sebab:
-Mundur sebagai siasat perang
-Mundur untuk bergabung dengan pasukan mujahidin yang lain.
Siapa yang mundur bukan karena itu, maka kemurkaan Allah dan api yang membakar menantinya!
“Siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfāl: 16)
- Jika musuh telah menginjakkan kaki di negeri kaum muslimin.
“Jika (saudara-saudara) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.” (QS. Al-Anfāl : 72)
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
إذا نَزَلَ الكُفَّارُ بِبَلَدٍ، تَعَيَّنَ على أهلِه قتالُهم ودَفْعُهم
“Jika orang-orang kafir menyerang suatu negeri, maka wajib bagi penduduknya untuk memerangi dan mengusir mereka.” (Al-Mugni)
- Jika penguasa memerintahkan kepada seseorang untuk berjihad.
Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepada kalian, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?” (QS. At-Taubah: 38)
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
إذا اسْتَنْفَرَ الإِمامُ قومًا لَزِمَهُم النَّفِيرُ معه
“Jika pemimpin memerintahkan suatu kaum untuk pergi berperang, maka mereka wajib pergi bersamanya.” (Al-Mugni)
Nabi ﷺ bersabda:
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
“Jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang, maka pergilah!” (HR. Bukhari)
Sumber:
- Al-Mugni karya Ibnu Qudāmah.
- Al-Wajīz fī Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitāb Al-‘Azīz karya Dr. Abdul Aẓīm Badawi






