Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Siapa yang mendatangi ‘Arraf lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima salatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)
Apa itu ‘Arraf?
Imam Al-Baghawi berkata:
وَالْعَرَّافُ هُوَ الَّذِي يَدَّعِي مَعْرِفَةَ الأُمُورَ بِمُقَدِّمَاتِ أَسْبَابٍ يُسْتَدَلُّ بِهَا عَلَى مَوَاقِعِهَا، كَالْمَسْرُوقِ مِنَ الَّذِي سَرَقَهَا، وَمَعْرِفَةُ مَكَانِ الضَّالَّةِ، وَتُتَّهَمُ الْمَرْأَةُ بِالزِّنَى، فَيَقُولُ: مِنْ صَاحِبِهَا؟ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ.
“Arraf adalah orang yang mengaku tahu berbagai perkara melalui isyarat-isyarat yang digunakan untuk mengetahui letak-letaknya, seperti barang curian, siapa yang mencurinya? Atau untuk mengetahui tempat barang yang hilang, atau seorang wanita dituduh berzina, siapa yang menggaulinya? Dan semacamnya.” (Syarh As-Sunnah)
Imam An-Nawawi berkata:
وَالْعَرَّافُ يَتَعَاطَى مَعْرِفَةَ الشَّيْءِ الْمَسْرُوقِ وَمَكَانَ الضَّالَّةِ وَنَحْوِهِمَا
“Arraf itu mengaku tahu barang yang dicuri, tempat barang yang hilang dan semacamnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Larangan bertanya kepada orang yang mengaku tahu perkara gaib.
Ya, dilarang bertanya kepada orang seperti itu, walaupun sekadar bertanya, iseng, dan tidak membenarkannya.
Nabi ﷺ katakan orang yang melakukan itu salatnya selama 40 hari tidak diterima.
Nah, kalau sekedar iseng bertanya saja salatnya selama 40 hari tidak diterima, maka bagaimana pula kalau sampai menganggap benar ucapannya?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Siapa yang mendatangi Kahin atau ‘Arraf lalu menganggap benar apa yang ia ucapkan, maka sungguh, telah kafirlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.” (HR. Ahmad)
Imam Al-Baghawi berkata:
هُوَ الَّذِي يُخْبِرُ عَنِ الْكَوَائِنِ فِي مُسْتَقْبَلِ الزَّمَانِ، وَيَدَّعِي مَعْرِفَةَ الأَسْرَارِ، وَمُطَالَعَةَ عِلْمَ الْغَيْبِ
“Kahin yaitu orang yang memberitahukan tentang kejadian yang terjadi di masa depan, mengaku tahu perkara-perkara yang tersembunyi, dan mengaku bisa melihat hal-hal gaib.” (Syarh As-Sunnah)
Maka, siapa yang mempercayai ucapan orang yang mengaku tahu kejadian di masa depan, berarti ia kafir kepada Al-Quran.
Siapa yang yang mempercayai ucapan orang yang mengaku tahu barang hilang, berarti ia kafir kepada Al-Quran.
Siapapun yang mempercayai ucapan seseorang yang mengaku tahu perkara gaib, berarti ia kafir kepada Al-Quran. Dan siapa yang kafir kepada Al-Quran, berarti ia kafir kepada Allah.
- Wajibnya mendustakan kahin, arraf, dan siapapun yang mengaku tahu perkara gaib, entah itu namanya “ilusionis”, “penasehat spiritual”, “syekh”, “wali”, dan semacamnya.
Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan berkata:
ولا ريب أن من ادعى الولاية، واستدل بإخباره ببعض المغيبات فهو من أولياء الشيطان لا من أولياء الرحمن
“Tidak diragukan lagi bahwa siapa yang mengaku sebagai wali dan ia membuktikannya dengan mengabarkan beberapa perkara gaib, maka ia termasuk wali setan. Bukan wali Allah.
إن الكرامة أمر يجريه الله على يد عبده المؤمن التقي، إما بدعاء أو أعمال صالحة لا صنع للولي فيها، ولا قدرة له عليها
Sesungguhnya karomah adalah perkara yang Allah jalankan melalui hamba-Nya yang beriman dan bertakwa. Bisa jadi karena doanya atau amal salehnya. Tidak ada peran wali dalam hal itu dan tidak ada pula kemampuannya untuk itu.
بخلاف من يدعي أنه ولي ويقول للناس: اعلموا أني أعلم المغيبات; فإن هذه الأمور قد تحصل بما ذكرنا من الأسباب، وإن كانت أسبابا محرمة كاذبة في الغالب
Berbeda halnya dengan orang yang mengaku sebagai wali dan berkata kepada orang-orang, “Ketahuilah, bahwa aku ini mengetahui perkara gaib!”. Maka mungkin saja itu terjadi dengan sebab-sebab yang telah kami sebutkan, walaupun sebab-sebab itu diharamkan dan dusta seringnya.
ولهذا قال النبي ﷺ في وصف الكهان: ” فيكذبون معها مائة كذبة “. فبين أنهم يصدقون مرة ويكذبون مائة،
Karena itu Nabi ﷺ menyifati para kahin dengan sabdanya, “Kemudian satu berita yang ia dapat itu, ia campur dengan seratus macam kebohongan.” Nabi menjelaskan bahwa mereka benar sekali dan dusta seratus kali.” (Fath Al-Majid)
- Haramnya praktek klenik, perdukunan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penampakan perkara gaib.
Kalau yang iseng bertanya kepada orang yang mengaku tahu perkara gaib saja, salatnya selama 40 hari tidak diterima, lantas bagaimana pula dengan orang yang ditanyanya?!
Nah, kalau yang mempercayai orang yang mengaku tahu perkara gaib saja, ia dianggap kafir, lantas bagaimana pula dengan orang yang mengaku tahunya?!
Siberut, 22 Dzulqa’dah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
- Fath Al-Majiid Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan.
- Syarh As-Sunnah karya Imam Al-Baghawi.






