Permasalahan Seputar Sewa Menyewa

Permasalahan Seputar Sewa Menyewa

1. Apa hukum sewa menyewa?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْأَصْلُ فِي جَوَازِ الْإِجَارَةِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ، وَالْإِجْمَاعُ.

“Dalil tentang bolehnya sewa menyewa adalah Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun dalil dari Al-Quran, di antaranya yaitu firman Allah:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Adapun dalil dari As-Sunnah, di antaranya yaitu sabda Nabi ﷺ:

قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Allah berfirman: ‘Ada tiga orang yang menjadi lawan-Ku pada hari kiamat, yaitu seseorang yang berjanji atas nama-Ku, lalu tidak menepati janjinya tersebut, seseorang yang menjual seorang yang merdeka, lalu ia makan dari uang hasil penjualannya tersebut, dan seseorang yang mempekerjakan seseorang, lalu pekerja itu telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, tapi orang itu tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي كُلِّ عَصْرٍ وَكُلِّ مِصْرٍ عَلَى جَوَازِ الْإِجَارَةِ

“Para ulama dalam setiap masa dan setiap kota telah sepakat akan bolehnya sewa menyewa.” (Al-Mughni)

 

2. Apa macam sewa menyewa?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

الإجارة نوعان:

“Sewa menyewa ada dua macam:

– إجارة على منفعة عين معلومة كأجرتك هذه الدار بكذا.

1- Sewa menyewa dalam hal menfaat barang yang telah diketahui, seperti engkau menyewa rumah ini dengan harga begini dan begitu.”

2 – إجارة على عمل معلوم كأن يستأجر شخصاً لبناء جدار، أو حرث أرض، أو حمل متاع.

2- Sewa menyewa dalam hal pekerjaan yang telah diketahui, seperti menyewa seseorang untuk membangun tembok, atau menanami tanah, atau membawa barang.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

 

3. Apa syarat sewa menyewa?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

يشترط لصحة الإجارة ما يلي:

“Agar sah sewa menyewa disyaratkan berikut ini:

1 – أن يكون كل من العاقدين جائز التصرف.

“1- Masing-masing dari dua orang yang melakukan akad sewa menyewa adalah orang yang boleh mengelola harta.

2 – معرفة المنفعة كسكنى الدار، أو خدمة الآدمي.

2- Manfaat yang disewakan itu diketahui, seperti pemberian rumah untuk ditinggali atau pelayanan terhadap manusia.

3 – معرفة الأجرة.

3- Biaya dari sewa tersebut diketahui.

4 – أن تكون المنفعة مباحة لا محرمة كدار للسكن. فلا تصح الإجارة على نفع محرم كالغناء، وجعل داره كنيسة، أو لبيع الخمر.

4- Manfaat dari yang disewakan itu diperbolehkan dan tidak diharamkan, seperti rumah untuk tempat tinggal. Karena itu, tidak sah menyewa manfaat yang diharamkan, seperti nyanyian dan menjadikan rumahnya sebagai gereja atau untuk menjual minuman keras.

5 – معرفة العين المؤجرة برؤية أو صفة، وأن يعقد على نفعها دون أجزائها، وأن تكون مقدوراً على تسليمها، وأن تشتمل على المنفعة المباحة، وأن تكون مملوكة للمؤجر، أو مأذوناً له فيها.

5- Barang yang disewakan bisa diketahui dengan dilihat atau digambarkan dan melakukan penyewaan atas manfaatnya bukan bagian-bagiannya, dan barang tersebut bisa diserahkan dan mencakup manfaat yang diperbolehkan dan barang tersebut dikuasai oleh orang yang menyewakannya atau ia diizinkan untuk menyewakannya.

6 – أن تكون الإجارة برضا الطرفين إلا من أكره بحق.

6- Sewa menyewa itu berdasarkan keridaan dari dua pihak kecuali orang yang dipaksa dengan alasan yang dibenarkan.

7 – حصول الإيجاب والقبول بين الطرفين.

7- Terjadinya ijab kabul antara dua pihak.

8 – معرفة مدة الإجارة كشهر، أو سنة ونحوهما.

8- Mengetahui masa sewa menyewa seperti sebulan, setahun dan semacamnya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Karena itu, sewa menyewa tidak sah bila:

1- Dilakukan oleh anak yang belum balig atau orang yang idiot.

2- Tidak diketahui sesuatu yang disewakan itu.

3- Tidak diketahui biaya sewa tersebut.

4- Manfaat dari yang disewakan itu diharamkan.

5- Sesuatu yang disewakan itu tidak dimiliki oleh orang yang menyewakannya atau tidak bisa diserahkan kepada orang yang menyewanya.

6- sewa menyewa tersebut terjadi tanpa keridaan dua belah pihak.

7- sewa menyewa tersebut tanpa ijab kabul dari dua belah pihak.

8- tidak diketahui batas masa sewa menyewa tersebut.

 

4. Siapa yang menanggung kerusakan barang yang disewakan?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَطَبَّبَ، وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ

”Siapa yang mengobati dan tidak diketahui bahwa ia bisa mengobati, maka ia harus bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Apa makna hadis ini?

Al-‘Allamah As-Sindi berkata:

تكلّف فِي الطِّبّ وَهُوَ لَا يُعلمهُ فَهُوَ ضَامِن لما أتْلفه بطبه

”Yaitu siapa yang memaksa diri untuk mengobati padahal ia tidak tahu tentang pengobatan, maka ia bertanggungjawab atas kerusakan yang muncul karena pengobatan yang ia lakukan.” (Hasyiyah As-Sindi ‘Alaa Sunan An-Nasai)

Kenapa ia harus bertanggungjawab atas kerusakan yang muncul karena pengobatan yang ia lakukan?

Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:

لأنه أقدم على شيء لا يجيده وليس هو من أهله

”Karena, ia nekat melakukan sesuatu yang tidak ia kuasai dan ia juga bukan termasuk orang yang ahli dalam melakukannya.” (Syarh Sunan Abi Daud)

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

وهكذا من استؤجر على عمل معين، فأقدم على العمل فيها غير عالم بالصناعة، وأفسدها لتعاطيه؛ ضمن.

“Demikian pula orang yang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu, lalu ia melakukan pekerjaan tersebut tanpa memiliki pengetahuan tentang itu lalu melakukan kerusakan akibat tersebut, maka ia harus bertanggungjawab atas itu.

وهكذا من استأجر دابة ليركب عليها إلى مكان، فسار بها سيرا غير معتاد، فهلكت، أو ترك علفها، فماتت؛ فإنه ضامن.

Demikan pula orang yang menyewa hewan untuk ditunggangi sampai suatu tempat lalu ia mengendarai itu dengan cara yang tidak sesuai dengan kebiasaan sehingga hewan tersebut mati, atau ia tidak memberinya makan sehingga mati, maka ia bertanggungjawab atas itu.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

Siberut, 14 Jumada Al-Ulaa 1445

Abu Yahya Adiya