Dadu dan Darah Babi

Dadu dan Darah Babi

Bayangkan, apa jadinya jika tangan kita menyentuh daging dan darah babi?

Bukankah itu menjijikkan?

Itulah perumpamaan permainan dadu.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Siapa yang bermain dadu, maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

Kenapa Nabi ﷺ sampai mengumpamakan permainan dadu dengan sesuatu yang menjijikkan?

Abdullah bin Mas’ud berkata:

إِيَّاكُمْ وَهَاتَيْنِ الْكَعْبَتَيْنِ الْمَوْسُومَتَيْنِ اللَّتَيْنِ يُزْجَرَانِ زَجْرًا، فَإِنَّهُمَا مِنَ الْمَيْسِرِ

“Jauhilah oleh kalian dua kotak bertanda yang dikocok (dadu), karena keduanya termasuk judi.” (Al-Adab Al-Mufrad)

Kalau memang itu termasuk perjudian, berarti itu merupakan kedurhakaan.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang bermain dadu, maka sungguh, ia telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya.” (HR. Abu Daud)

Kalau memang itu kedurhakaan, berarti pelakunya pantas mendapat kecaman dan hukuman.

‘Aisyah berkata:

قَبَّحَ اللَّهُ النَّرْدَشِيرَ وَقَبَّحَ مَنْ لَعِبَ بِهَا

“Semoga Allah memburukkan permainan dadu dan memburukkan orang yang bermain itu.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)

Ketika sampai kepada ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beberapa orang Quraisy bermain dadu, ia pun berkhutbah. Dalam khutbahnya ia berkata:

وَإِنِّي أَحْلِفُ بِاللَّهِ: لَا أُوتَى بِرَجُلٍ لَعِبَ بِهَا إِلَّا عَاقَبْتُهُ فِي شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ، وَأَعْطَيْتُ سَلَبَهُ لِمَنْ أَتَانِي بِهِ

“Sungguh, aku bersumpah dengan nama Allah, tidaklah seseorang bermain itu kecuali kuhukum ia pada rambut dan kulitnya dan kuberikan hartanya kepada orang yang membawanya kepadaku.” (Al-Adab Al-Mufrad)

Aslam Al-Minqari berkata:

كَانَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ إِذَا مَرَّ عَلَى أَصْحَابِ النَّرْدِ لَمْ يُسَلِّمْ عَلَيْهِمْ

“Sa’id bin Jubair jika melewati orang-orang yang bermain dadu, maka ia tidak mengucapkan salam kepada mereka.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)

Karena itu, jauhilah permainan dadu dan permainan semacamnya yang sifatnya nasib-nasiban atau untung-untungan, entah namanya domino, ludo, atau selain itu.

 

Siberut, 17 Syawwal 1443

Abu Yahya Adiya