Qutaibah bercerita bahwa ada seorang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ, lalu berkata:
إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ:
“Sesungguhnya kalian membuat tandingan dan kalian melakukan syirik, kalian mengucapkan:
مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ
“Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”
وَتَقُولُونَ:
dan mengucapkan:
وَالْكَعْبَةِ
“Demi Ka’bah”,
فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا:
Maka Nabi ﷺ menyuruh para sahabat bila hendak bersumpah hendaknya mengucapkan:
وَرَبِّ الْكَعْبَةِ
“Demi Tuhan Pemilik Ka’bah.”
وَيَقُولُونَ:
dan mengucapkan:
مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ
“Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.” (HR. An-Nasai)
Kata dan mengandung makna penyetaraan antara dua kata yang digandengkan olehnya. Makanya, ketika seseorang berkata, “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”, berarti ia telah menyetarakan makhluk dengan Allah. Karena itu Nabi ﷺ melarang demikian.
Berbeda halnya dengan kata kemudian. Itu tidak mengandung makna penyetaraan. Karena itu Nabi ﷺ izinkan.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Perkataan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu” adalah syirik. Sebab, dengan perkataan itu seseorang telah menjadikan seseorang sebagai tandingan bagi Allah.
Namun, apakah itu syirik besar atau kecil?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
أن قول: (ما شاء الله وشئت) من الشرك الأكبر، أو الأصغر; لأنه إن اعتقد أن المعطوف مساو لله; فهو شرك أكبر، وإن اعتقد أنه دونه لكن أشرك به في اللفظ; فهو أصغر، وقد ذكر بعض أهل العلم: أن من جملة ضوابط الشرك الأصغر؛ أن ما كان وسيلة للأكبر فهو أصغر.
“Perkataan seseorang ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’ termasuk syirik besar atau kecil. Sebab, jika ia meyakini bahwa yang digandengkan dengan Allah itu menyamai Allah, maka itu syirik besar. Dan jika meyakini bahwa yang digandengkan dengan Allah itu masih di bawah-Nya, akan tetapi ia menyekutukan-Nya dalam kalimat, maka itu syirik kecil. Dan sebagian ulama menyebutkan bahwa di antara batasan syirik kecil yaitu segala sesuatu yang bisa mengantarkan pada syirik besar, maka itu adalah syirik kecil.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
- Bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik.
Namun, apakah itu syirik besar atau kecil?
Jawabannya serupa dengan jawaban terhadap permasalahan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”.
Kalau memang seseorang bersumpah dengan nama seseorang karena meyakini bahwa orang tersebut menyamai Allah, maka ia telah terjatuh dalam syirik besar. Sebab, ia meyakini ada selain Allah yang menyamai-Nya.
Tapi kalau ia tidak meyakini itu dan meyakini bahwa orang tersebut masih di bawah-Nya, maka itu telah terjatuh dalam syirik kecil. Sebab, ia telah menyekutukan-Nya dalam hal kalimat.
Dan tentu saja para sahabat Nabi ﷺ tatkala mengucapkan perkataan tadi, tidak bermaksud untuk menyekutukan Allah dan membuat tandingan bagi-Nya.
Makanya, perbuatan yang mereka lakukan adalah syirik kecil, yaitu menyekutukan Allah dalam hal kalimat.
- Wajibnya menerima dan kembali kepada kebenaran tatkala diingatkan oleh siapa pun, walau oleh musuh sekali pun.
‘Abdullah bin Mas’ud berkata:
ومن جاءك بالحق فاقبل منه وإن كان بعيدا بغيضا
“Siapa yang datang kepadamu membawa kebenaran, maka terimalah, walaupun itu datang dari orang yang jauh dan dibenci.
ومن جاءك بالباطل فاردده عليه وإن كان حبيبا قريبا
Dan siapa yang datang kepadamu membawa kebatilan, maka tolaklah, walaupun itu datang dari orang yang dekat lagi dicintai.” (Sifah Ash-Shofwah)
- Orang-orang Yahudi mengetahui syirik kecil.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin berkata:
فتكون الحكمة هي ابتلاء هؤلاء اليهود الذين انتقدوا المسلمين بهذه اللفظة، مع أنهم يشركون شركا أكبر ولا يرون عيبهم
“Hikmahnya yaitu cobaan bagi orang-orang Yahudi yang mengkritik kaum muslimin karena kalimat tadi, padahal mereka terjatuh dalam syirik besar, namun mereka tidak melihat kekurangan mereka.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
- Syirik kecil tidak mengeluarkan dari Islam.
Karena itu, para sahabat yang mengucapkan kalimat tadi tidak kafir.
- Hendaknya seorang muslim menjauhi perkataan yang buruk, apalagi perkataan yang bisa merusak akidah dan keimanannya.
- Siapa yang melarang seseorang dari sesuatu yang diharamkan, maka hendaknya menjelaskan kepadanya ganti yang serupa dengannya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمرهم أن يقولوا: “ورب الكعبة”، ولم يقل: احلفوا بالله، وأمرهم أن يقولوا: “ما شاء الله، ثم شئت”.
“Sebab, Nabi ﷺ menyuruh para sahabatnya untuk mengatakan, ‘Demi Tuhannya Ka’bah’, dan tidak mengatakan, ‘Bersumpahlah dengan nama Allah’. Dan beliau juga menyuruh mereka untuk mengatakan, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
- Kalau Allah disekutukan dengan Ka’bah saja diharamkan, padahal itu adalah rumah-Nya yang berada di tanah-Nya yang suci, maka bagaimana pula dengan selain Ka’bah?!
Makanya, tidak boleh menyekutukan Allah dengan apa pun dan siapa pun. Semulia apa pun ia. Setinggi apa pun kedudukannya.
- Allah memiliki kehendak dan hamba pun memiliki kehendak. Namun, kehendak hamba di bawah kehendak Allah.
Siberut, 12 Muharram 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.






