Suatu hari Nabi ﷺ melewati seorang wanita yang sedang menangis di kubur, maka beliau pun berkata kepadanya:
اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي
“Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah!”
Wanita itu berkata:
إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي
“Menjauhlah dariku, karena sesungguhnya engkau tidak mendapatkan musibah seperti yang menimpa diriku!”
Anas bin Malik berkata:
وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا:
“Wanita itu tidak mengenal beliau. Maka dikatakan kepadanya:
إِنَّهُ النَّبِيُّ ﷺ
“Sesungguhnya itu Nabi ﷺ.”
Wanita itu pun menyesal. Lantas apa yang ia lakukan?
Anas bin Malik berkata:
فَأَتَتْ بَابَ النَّبِِّي ﷺ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ، فَقَالَتْ:
“Ia pun mendatangi pintu rumah Nabi ﷺ, tetapi ia tidak menemukan penjaga pintu. Ia pun berkata:
لَمْ أَعْرِفْكَ
“Aku tidak mengenal Anda.”
فَقَالَ:
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
“Sesungguhnya kesabaran itu tatkala benturan pertama.” (HR. Bukhari)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
1. Menangis di kubur adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesabaran. Karena itulah Nabi ﷺ menegur wanita tadi.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ويوجد من الناس من يبتلي، فإذا مات له ميت صار يتردد على قبره ويبكي عنده، وهذا ينافي الصبر، بل نقول:
“Ada orang yang mendapatkan musibah. Jika ditinggal mati oleh seseorang, ia bolak-balik ke kuburnya dan menangis di situ. Ini bertentangan dengan kesabaran. Bahkan, kita katakan:
إذا شئت ان تنفع الميت فادع الله وأنت في بيتك ولا حاجة أن تترد على القبر
“Kalau engkau ingin memberikan manfaat kepada mayit, maka berdoalah kepada Allah dalam keadaan engkau di rumahmu. Tidak perlu engkau bolak-balik ke kubur.”
لأن التردد على القبر يجعل الإنسان يتخيل هذا الميت دائما في ذهنه ولا يغيب عنه، وحينئذ لا ينسي المصيبة أبدا، مع أن الأفضل للإنسان أن يتلهى وأن ينسي المصيبة بقدر ما يستطيع
Sebab, bolak-balik ke kubur menjadikan mayit selalu terbayang dan tidak hilang dari pikirannya. Ketika itulah ia tidak bisa melupakan musibah itu selama-lamanya. Padahal, yang lebih utama bagi seseorang mengabaikan musibah dan melupakannya semampunya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Menangis yang terlarang dan bertentangan dengan kesabaran dalam hadis ini adalah menangis yang disertai suara dan keluhan. Adapun menangis dalam artian sekadar meneteskan air mata, maka itu diperbolehkan.
Imam Abu Al-Abbas Al-Qurthubi berkata:
هذا البكاء كان معه ما يُنكَر؛ من رفع صوت أو غيره؛ كالجزع
“Ada kemungkaran yang menyertai tangisan wanita tadi, yakni berupa mengeraskan suara atau selainnya, seperti keluhan.” (Al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim)
2. Siapa yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan, maka ia dimaafkan, baik ketidaktahuannya itu terhadap suatu hukum syariat atau terhadap suatu keadaan.
Seperti yang terjadi pada wanita tadi. Ia mengusir Nabi ﷺ dalam keadaan tidak tahu siapa sosok yang ada di hadapannya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
مع أنه يأمرها بالخير والتقوي والصبر. ولكنها لم تعرف أن رسول الله ﷺ فلهذا عذرها النبي عليه الصلاة والسلام.
“Padahal, beliau menyuruhnya untuk melakukan kebaikan, ketakwaan, dan kesabaran. Namun, ia tidak tahu bahwa yang menyuruhnya adalah Rasulullah ﷺ, karena itu Nabi memberinya maaf.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
3. Hendaknya seorang muslim mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh siapa pun, baik pelakunya pria maupun wanita.
Imam Ibnu Ruslan berkata:
فيه الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر مع المرأة الأجنبية وغيرها.
“Dalam hadis ini terdapat keterangan bahwa amar makruf nahi mungkar ditegakkan terhadap wanita ajnabi dan selainnya.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Hendaknya seorang mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh siapa pun, baik pelakunya orang yang tahu maupun tidak. Seperti yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dalam hadis tadi.
4. Baiknya akhlak Nabi ﷺ dalam menghadapi orang yang jahil.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ولما قالت: ((إليك عني)) لم ينتقم لنفسه، ولم يضربها، ولم يقمها بالقوة، لأنه عرف أنه أصابها من الحزن ما لا تستطيع أن تملك نفسها
“Tatkala wanita itu berkata, ‘Menjauhlah dariku’, beliau tidak membalasnya dan memukulnya serta tidak pula menghukumnya dengan keras. Karena, beliau tahu ia mendapatkan musibah yang membuatnya tak sanggup menguasai dirinya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
5. Hendaknya orang yang memberikan nasihat bersabar menghadapi orang yang menentangnya. Seperti yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Imam Al-‘Aini berkata:
وَفِيه: التَّرْغِيب فِي احْتِمَال الْأَذَى عِنْد بذل النَّصِيحَة وَنشر الموعظة.
“Dalam hadis ini terdapat dorongan untuk memikul gangguan tatkala mencurahkan nasihat dan menyebarkan pengajaran.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
6. Bolehnya ziarah kubur.
Seandainya ziarah kubur terlarang, tentu Nabi ﷺ akan segera menjelaskannya kepada wanita itu dan tidak menundanya. Nyatanya, Nabi ﷺ hanya melarangnya menangis di kubur dan tidak melarangnya ziarah kubur.
Imam Al-‘Aini menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari hadis tadi:
جَوَاز زِيَارَة الْقُبُور مُطلقًا، سَوَاء كَانَ الزائر رجلا أَو امْرَأَة، وَسَوَاء كَانَ المزور مُسلما أَو كَافِرًا لعدم الْفَصْل فِي ذَلِك. وَقَالَ النَّوَوِيّ: وبالجواز قطع الْجُمْهُور
“Bolehnya ziarah kubur secara mutlak, baik yang melakukannya adalah pria maupun wanita, baik yang dikunjungi adalah kubur muslim maupun kubur kafir, karena tidak ada perbedaan dalam hal demikian. An-Nawawi menyatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan demikian.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
7. Orang yang bertanggung jawab mengurus urusan umat tidak pantas menempatkan penjaga pintu yang menghalangi umat darinya jika memang mereka membutuhkannya.
Imam Al-‘Aini berkata:
وَفِيه: إِن الْحَاكِم لَا يَنْبَغِي لَهُ أَن يتَّخذ من يَحْجُبهُ عَن حوائج النَّاس.
“Dalam hadis ini terdapat keterangan bahwa penguasa tidak pantas menempatkan orang yang menghalanginya dari rakyat yang membutuhkannya.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
إلا إذا كان الإنسان يخشي من كثرة الناس وإرهاق الناس وإشغال الناس عن شيء يمكنهم أن يتداركوا شغلهم في وقت آخر، فهذا لا بأس به.
“Kecuali jika seseorang khawatir terhadap banyaknya orang, kesulitan yang mereka timbulkan, dan mereka menyibukkan dari sesuatu yang mungkin mereka dapatkan pada waktu yang lain, maka tak mengapa menempatkan orang untuk menjaga pintu rumahnya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
8. Sabar yang terpuji adalah sabar tatkala pertama kali terjadi musibah.
Tatkala seseorang mengalami musibah, lalu ia segera menahan hatinya agar tidak marah, menahan lisannya agar tidak berkeluh kesah, dan menahan anggota badannya agar tidak melakukan perbuatan yang dimurkai oleh Allah, serta mengharapkan dengan itu ganjaran dari-Nya, maka itulah kesabaran sesungguhnya yang membuahkan pahala dari-Nya.
Siberut, 10 Dzulqa’dah 1446
Abu Yahya Adiya






