“Mereka membaca Al-Quran, tapi bacaan mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari sasarannya.”
Demikianlah Nabi ﷺ mengabarkan sifat kaum Khawarij. Setelah itu Nabi ﷺ ditanya:
مَا سِيمَاهُمْ؟
“Apa ciri mereka?”
Beliau ﷺ menjawab:
سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ
“Ciri mereka adalah botak!” (HR. Bukhari)
Apakah hadis ini menunjukkan bahwa setiap orang yang botak adalah Khawarij? Dan apakah hadis ini juga menunjukkan bahwa membotaki kepala adalah perbuatan yang terlarang?
Belum tentu. Sebab….
Ada Botak yang Disunahkan
Membotaki kepala bisa disunahkan yaitu ketika seseorang selesai melaksanakan manasik haji dan umrah, baru masuk Islam, dan baru lahir (yaitu di hari ketujuh setelah kelahiran).
Adapun dalil disunahkan membotaki kepala usai melaksanakan manasik haji dan umrah yaitu firman Allah:
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لا تَخَافُونَ
“Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kalian pasti akan memasuki Masjidilharam, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan memendekkannya, sedang kalian tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27)
Adapun dalil disunahkan membotaki kepala ketika masuk Islam, yaitu sabda Nabi ﷺ kepada seseorang yang baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ
“Buanglah darimu rambut kekufuran!” (HR. Abu Daud)
Adapun dalil disunahkan membotaki kepala anak yang baru lahir, yaitu kabar dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ia berkata:
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ:
“Rasulullahﷺ mengadakan akikah untuk Al-Hasan dengan menyembelih seekor kambing. Dan beliau ﷺ bersabda:
يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً
“Wahai Fathimah, botakilah kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya!” (HR. Tirmidzi)
Ada Botak yang Diharamkan
Membotaki kepala bisa diharamkan yaitu ketika terjadi musibah atau karena meniru orang-orang kafir.
Adapun dalil haramnya membotaki kepala ketika terjadi musibah, yaitu kabar dari Abu Musa Al-Asy’ari. Ia berkata:
أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
“Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ pun berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari orang yang meraung-raung, mencukur rambutnya, dan merobek bajunya tatkala tertimpa musibah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil haramnya membotaki kepala karena meniru orang kafir, yaitu sabda Nabi ﷺ:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan lain-lain)
Imam As-Suyuthi berkata:
والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصده
“Menyerupai orang-orang kafir itu haram, walaupun tidak bermaksud menyerupai.” (Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahya ‘an Al-Ibtida’)
Ada Botak yang Diperbolehkan
Membotaki kepala bisa diperbolehkan yaitu jika memang dibutuhkan.
Syekhul Islam berkata:
حَلْقُ الرَّأْسِ لِلْحَاجَةِ مِثْلُ أَنْ يَحْلِقَهُ لِلتَّدَاوِي فَهَذَا أَيْضًا جَائِزٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاع
“Membotaki kepala karena dibutuhkan seperti membotaki dalam rangka pengobatan, maka itu pun diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Bagaimana dengan Botak Ala Khawarij?
Kalau memang membotaki kepala ada yang disunahkan, dan ada yang diharamkan, dan ada pula yang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan membotaki kepala seperti yang dilakukan oleh Khawarij? Apakah itu disunahkan? Diharamkan? Atau diperbolehkan?
Tentu saja perbuatan mereka tidak disunahkan dan tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?
Imam Al-‘Aini berkata:
كَانَ فِي عهد الصَّحَابَة لَا يحلقون رؤوسهم إلاَّ فِي النّسك أَو الْحَاجة، وَأما هَؤُلَاءِ فقد جعلُوا الْحلق شعارهم
“Di zaman para sahabat Nabi orang-orang tidak membotaki kepala mereka kecuali ketika menjalankan manasik haji dan umrah atau karena ada kebutuhan. Adapun mereka (Khawarij) menjadikan kepala botak sebagai syiar mereka.” (Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Ya, kaum Khawarij membotaki kepala mereka sepanjang masa. Bukan ketika haji dan umrah saja.
Dan mereka pun membotaki kepala mereka bukan untuk pengobatan, dan kebutuhan semacamnya, akan tetapi agar itu menjadi syiar mereka. Syiar apa?
Imam Al-Qurthubi berkata:
قَوْلُهُ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ أَيْ جَعَلُوا ذَلِكَ عَلَامَةً لَهُمْ عَلَى رَفْضِهِمْ زِينَةَ الدُّنْيَا وَشِعَارًا لِيُعْرَفُوا بِهِ
“Sabda Nabi ﷺ bahwa ciri mereka adalah botak yakni mereka menjadikan itu sebagai tanda bahwa mereka menolak perhiasan dunia dan sebagai syiar yang dengannya mereka dikenal.” (Hasyiyah As-Suyuthi Alaa Sunan An-Nasai)
Mereka membotaki kepala mereka sebagai syiar zuhud dan ketaatan. Kalau memang demikian, bisakah itu dibenarkan?
Imam Al-Qurthubi melanjutkan:
وَهَذَا مِنْهُمْ جَهْلٌ بِمَا يزهد ومالا يُزْهَدُ فِيهِ وَابْتِدَاعٌ مِنْهُمْ فِي دِينِ اللَّهِ شَيْئا كَانَ النَّبِيُّ ﷺ وَالْخُلَفَاءُ الراشدون وأتباعهم على خِلَافه
“Itu merupakan kebodohan mereka tentang perkara yang di dalamnya perlu zuhud dan yang tidak perlu zuhud. Dan itu juga perbuatan mengada-ada dalam agama Allah yang bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ, khulafaurrasyidin, dan pengikut mereka.” (Hasyiyah As-Suyuthi Alaa Sunan An-Nasai)
Perbuatan mereka-kata Imam Al-Qurthubi-adalah kebodohan dan mengada-ada dalam agama. Kalau memang demikian, bisakah perbuatan semacam itu dibenarkan?
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
حَلْقُهُ عَلَى وَجْهِ التَّعَبُّدِ وَالتَّدَيُّنِ وَالزُّهْدِ؛ مِنْ غَيْرِ حَجٍّ وَلَا عُمْرَةٍ مِثْلَ مَا يَأْمُرُ بَعْضُ النَّاسِ التَّائِبَ إذَا تَابَ بِحَلْقِ رَأْسِهِ وَمِثْلَ أَنْ يُجْعَلَ حَلْقُ الرَّأْسِ شِعَارَ أَهْلِ النُّسُكِ وَالدِّينِ؛ أَوْ مِنْ تَمَامِ الزُّهْدِ وَالْعِبَادَةِ…. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَأْمُرْ اللَّهُ بِهَا وَلَا رَسُولُهُ؛ وَلَيْسَتْ وَاجِبَةً وَلَا مُسْتَحَبَّةً
“Membotaki kepala sebagai bentuk ibadah, beragama, dan zuhud, selain haji dan umrah, seperti sebagian orang menyuruh orang yang bertobat jika bertobat agar membotaki kepalanya dan seperti membotaki kepala sebagai syiar ahli ibadah dan agama, atau termasuk kesempurnaan zuhud dan ibadah….maka itu adalah bidah yang tidak perintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, Itu bukan kewajiban dan bukan pula dianjurkan.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Karena itu, siapa yang membotaki kepalanya-di selain haji, umrah, waktu masuk Islam, dan kelahiran-, dengan keyakinan bahwa itu dianjurkan atau sebagai bentuk ibadah atau sebagai syiar ahli ibadah, maka ia telah melakukan perbuatan yang terlarang. Itulah yang terjadi pada kaum Khawarij. Dan itulah bidah.
Bahkan, siapa pun yang melakukan sesuatu yang dibolehkan dengan keyakinan bahwa itu diperintahkan atau dianjurkan dalam syariat, maka ia terjatuh dalam bidah. Dan setiap bidah adalah kesesatan.
Siberut, 27 Dzulhijjah 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Qawa’id Ma’rifah Al-Bida’ karya Syekh DR. Muhammad bin Husain Al-Jizani.
- http://islamqa.info/ar/ref/14051






